Saat pandemi belum berakhir, regulator menerbitkan POJK No. 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK Stimulus Covid-19, yang memberlakukan perpanjangan kebijakan relaksasi, kewajiban penerapan manajemen risiko, serta menambahkan kebijakan terkait dengan likuiditas dan permodalan bank, demi menjaga ketahanan perbankan.
Belakangan, pada tanggal 2 September 2021, Rapat Dewan Komisioner OJK memutuskan untuk memperpanjang kembali masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun, dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnisnya, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan.
Meski saat ini stabilitas keuangan dan ketahanan perbankan kita masih terjaga dan mampu merespons guncangan yang muncul, bukan berarti kita boleh lengah dan kehilangan kewaspadaan, lho. Pasalnya, ketidakpastian ekonomi global masih di depan mata.
Memang betul, perjuangan kita belum ada apa-apanya dibandingkan pahlawan yang merebut kemerdekaan, tapi wajiblah semangatnya kita adaptasi saat menghadapi ancaman krisis global ini.
Kalau kata Farel Prayoga, "Ojo dibandingke".
*) Foto ilustrasi