
whatsapp-image-2021-07-26-at-19-29-07-60feb5c906310e4c677f0f92.jpeg
Dalam pelaksanaan KKN, terdapat dua pihak. Pihak kesatu adalah LPPM UPI sebagai pihak penyelenggara dan pihak kedua adalah  yang bersedia memfasilitasi terselenggaranya kegiatan KKN.

whatsapp-image-2021-07-26-at-20-23-28-1-60feb7bab34e1c77c470b9b2.jpeg
Sekian, semoga dapat mencerahkan kalian para pembaca yang sedang kebingungan yaa.
Salam, Nabilah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!