Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

HUT 75 RI: Kemerdekaan Dipajaki Negara

17 Agustus 2020   07:50 Diperbarui: 17 Agustus 2020   07:52 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dirgahayu Indonesia ke 75 salam excellent dari H. Abdurrofi Abdullah Azzam (dokpri/istimewa)

Kemerdekaan Facebook dan Tiktok diPajaki Negara

Kemerdekaan dipajaki negara 2020 (diolah pribadi/sumber asli: detik.com)
Kemerdekaan dipajaki negara 2020 (diolah pribadi/sumber asli: detik.com)

Bangsa Indonesia merupakan realitas dalam komunitas masyarakat  di Indonesia yang tak mungkin dipungkiri sedangkan anak cucu Nabi Adam merupakan realitas dalam peradaban. Seluruh manusia bersumber dari seseorang manusia pertama diciptakan dan pendamping wanita berbicara dengan bahasa sama. 

Mengapa bangsa Indonesia memiliki ratusan bahasa sedangkan nenek moyang mereka Nabi Adam dan pasangannya memiliki satu bahasa. Namun bagaimana bisa biadab bangsa eropa menjajah orang-orang Indonesia sehingga kita menuntut kemerdekaan."Dosa" mungkin adalah kata yang paling sering digunakan budaya Barat untuk mengidentifikasi pengalaman kesalahan dan distorsi mereka terhadap wilayah jajahannya.

Kemerdekaan diperjuangkan dalam masa-masa pengorbanan, Menurut (Zahrah:1973) melahirkan jurisprudential pilihan perang atau perdamaian sehingga negara yang memusuhi kelompok Islam di Negara Indonesia wajib melindungi diri atau pertahanan dengan dua hal penting :pertama, negara jangan diduduki musuh dan kedua, musuh jangan sampai menghapuskan agama.[1]

Alhamdulillah kini merdeka dari belenggu barat, Dirgahayu Indonesia ke-75 yang tidak lepas dari pro dan kontra tentang pajak perusahaan digital baik Facebook dari Amerika maupun Tiktok dari Cina, yang jelas masalah pajak menjadi masalah yang menarik didiskusikan dalam merayakan kemerdekaan di rumah. 

Praktik pajak semakin lama semakin berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Dalam praktiknya, masih banyak belum mendapatkan sosialisasi Direktorat Jendral Pajak (DJP). Artikel ini mencoba mengkaji permasalahan pajak tersebut, terutama pendapat Abdurrofi mengenai pajak perusahaan digital dalam judul "HUT 75 RI : Kemerdekaan Dipajaki Negara".

Kemerdekaan dalam Komunikasi Online

Bahagia kemerdekaan dalam komunikasi online di Indonesia (freepik.com)
Bahagia kemerdekaan dalam komunikasi online di Indonesia (freepik.com)

Kemerdekaan adalah bukti kedaulatan Indonesia baik secara defacto maupun dejure. Komunikasi online kepada negara didunia sebagai politik luar negeri bahwa kita setara dengan bangsa lain. Masyarakat Indonesia juga mengisi kemerdekaan dengan komunikasi online dalam kebersamaan. 

Kebersamaan menjadi hal penting karena dibantu perusahaan digital dari barat yakni facebook sampai asia yakni tiktok dari cina. Masyarakat Indonesia mampu melakukan eksistensinya sebagai mahluk ciptaan yang sempurna di media sosial. Kemerdekaan komunikasi online bentuk penghormatan terhadap seperangkat hak manusia untuk interaksi dan freedom of Speech ditengah pandemi covid-19.

Media sosial hadir menjadi bagian dari kehidupan manusia. Menurut (Watie: 2011)Kehadiran dan perkembangan internet membawa cara baru untuk berkomunikasi dalam kehidupan sosial. 

Media sosial menyajikan dan mengubah paradigma komunikasi dalam masyarakat saat ini. Komunikasi di media sosial tidak dibatasi oleh jarak, waktu, dan ruang. Itu bisa terjadi di mana saja, kapan saja, tanpa berbicara tatap muka. Bahkan media sosial pun bisa meniadakan status sosial itu  seringkali sebagai penghalang dalam komunikasi. Media sosial telah mengubah dunia. Tingkatan komunikasi digabung menjadi satu wadah yang disebut media sosial.[2]

Ilustrasi Facebook dan Tiktok di Gadget (seluler.id)
Ilustrasi Facebook dan Tiktok di Gadget (seluler.id)

Suatu sistem digital dalam regulasi pemerintah berdaulat untuk mengelola arus informasi dan komunikasi. Sistem tersebut harus dilaksanakan semua pihak baik individu dan/atau koorporasi. Naom Chomsky menyebutkan Language Acquisition Device (LAD) terpasang pada sistem di tubuh manusia sehingga manusia bisa berbahasa dan komunikasi. Media sosial dibentuk perusahaan digital untuk tempat berinteraksi dan menjalin silaturahmi selama pandemi covid19.

Kemerdekaan dalam komunikasi sejauh ini dipetakan untuk meningkatkan pendapatan negara. Pemetaan pendapatan negara sudah memenuhi ketentuan yang ada baik secara hukum negara dan peraturan-peraturan yang berlaku. Pendapatan negara ini diperoleh melalui pajak sebagai jalur konstitusional terhadap perusahaan digital menyediakan jasa tersebut. 

Dengan demikian kemerdekaan komunikasi online membantu meningkatkan pendapat negara dan memudahkan komunikasi antar individu. Dalam beberapa bulan terakhir, istilah survivabilitas telah dikaitkan dengan analisis seberapa tingginya perusahaan digital telekomunikasi dapat membantu komunikasi. Diskusi mengenai survivabilitas segera mengingatkan kita pada pencarian untuk bertahan hidup bukanlah iseng-iseng selama komunikasi terhadap perdagangan online.

Urgensi Pajak Perusahaan Digital di Indonesia

Target Pajak di APBN-P 2021 Tercapai Optimal (okezone.com/Lidya)
Target Pajak di APBN-P 2021 Tercapai Optimal (okezone.com/Lidya)

Pemerintah Indonesia memungut beberapa pajak dan biaya / retribusi kepada operator telekomunikasi. Akibatnya, ada urgensi untuk biaya perpajakan ganda atau multi-pajak, yang dapat mengganggu produktivitas. Fenomena ini menunjukkan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan untuk merumuskan kembali kebijakan biaya penggunaan frekuensi guna meminimalkan biaya perpajakan, mendorong telekomunikasi, keterjangkauan, dan pertumbuhan industri telekomunikasi. 

Apalagi, banyak penelitian yang menunjukkan bahwa industri telekomunikasi dapat mempercepat Produk Nasional Bruto atau Gross National Product (GNP).[3]Gagasan pajak perusahaan digital untuk menyeimbangkan neraca pendapatan dan pengeluaran sehingga menurut Abdurrofi agar negara tidak mengalami defisit anggaran. Anggaran belanja tinggi harus diimbangi dengan pajak yang tinggi diperoleh hasil produktivitas BUMN dan koorporasi swasta negeri dan luar negeri, produktivitas masyarakat, dan lainnya. 

Mulai 1 September beberapa perusahaan digital akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Praktik ini berkembang di negara-negara maju tanpa gengsi melakukan pemungutan pajak tersebut sehingga Indonesia mengimplementasikan kebijakan tersebut ditengah pandemi covid19.

[4]Urgensi pajak perusahaan digital karena kesetaraan terhadap perusahaan konvesional yang disiplin membayar pajak. Sosialisasi ini akan memengaruhi kebijakan perusahaan digital terhadap para pelanggan. Komunikasi online tidak akan diberikan secara gratis lagi, yang jelas perusahaan digital menyambut baik kebijakan pemerintah. 

Perusahaan digital sudah siap mengikuti regulasi tersebut dinilai sebagai bukti cinta dan nasionalisme pada Indonesia.Urgensi pajak tersebut sebagai mempercepat Produk Nasional Bruto atau Gross National Product (GNP). Perusahaan digital memberikan pajak yang terbaik negeri, Pajak perusahaan yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum dan mencegah laju inflasi. Dengan demikian, melaksanakan atau mengatur kebijakan pajak memengaruhi dalam lapangan sosial dan ekonomi di Indonesia.

Pajak Perusahaan Digital Persepektif  Psikologi

Pajak hari ini, esok dan selamanya persepektif psikologi (gudnus.id)
Pajak hari ini, esok dan selamanya persepektif psikologi (gudnus.id)

Perusahaan digital secara psikologis ingin tetap bertahan di Indonesia. Alasan sederhana karena populasi penduduk Indonesia banyak dan penduduk Indonesia kelas menengah lebih banyak dibandingkan penduduk Indonesia kelas bawah. Untuk kelas atas sudah menjadi pelanggan setia dan investasi di perusahaan digital. 

Kelas atas juga membangun perusahaan digital untuk menghilangkan sekat-sekal dalam komunikasi. Kemampuan membayar pajak berkaitan dengan kemandirian finasial perusahaan sehingga psikologis perusahaan tidak merasa rugi mengingat pelanggan mereka sangat banyak.

Pembayaran pajak perusahaan berkaitan dengan aspek psikologis manusia, hati pemilik perusahaan digital membayar pajak sebagai rasa syukur karena ekspansi bisnis media sosial meluas dengan jaringan kuat. Pajak perusahaan digital menjadikan iklim usaha digital lebih progresif dan berkaitan erat pada peningkatan biaya pada pelanggan. Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen masih dalam batas wajar di Indonesia.

Faktor-faktor psikologis yang berperan dalam perilaku pajak partisipan antara lain pengetahuan tentang sistem dan aturan pajak serta informasi terkait pemanfaatan hasil pajak; persepsi layanan dari otoritas pajak; dan kepercayaan terhadap otoritas pajak. Perlu dilakukan penelitian lanjutan untuk memahami dinamika variabel-variabel psikologis dalam memengaruhi perilaku pajak dalam perspektif kooperatif dari sekedar kepatuhan untuk menghindari hukuman.[5]

Pungutan pajak digital dari perusahaan di luar negeri setara dengan produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri. Hal itu ditujukan hanya untuk jasa digital antar negara ( remote digital service) kebijakan ini dikeluarkan untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha digital sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK No.48 Tahun 2020. Pajak di Indonesia diatur sedemikian harmonis dan padu untuk membuat iklim usaha terjaga.

Pajak Perusahaan Digital Persepektif  Islam dan Negara Bangsa (Nation State)

Pemerintah telah meletakkan blok bangunan tatanan dunia baru pajak yang berakar pada sistem nilai mereka. (Shutterstock.com/ James M. Dorsey)
Pemerintah telah meletakkan blok bangunan tatanan dunia baru pajak yang berakar pada sistem nilai mereka. (Shutterstock.com/ James M. Dorsey)

Pajak perusahaan digital persepektif  Islam diwajibkan sebagai bentuk komitmen perusahaan di Indonesia. Umumnya pajak diberikan kepada mereka yang memiliki kemandirian finasial dari non-islam, yang jelas perusahaan digital mayoritas dimiliki oleh non-islam. Perusahaan digital mayoritas dimiliki oleh orang islam wajib membayar zakat. Pajak dalam negara bangsa (Nation State) untuk negara kesejahteraan (Welfare State).

 Dalam negara bangsa Indonesia saat ini tidak membedakan berdasarkan Agama sehingga siapapun memiliki perusahaan digital wajib membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Indonesia adalah negara bangsa berdasarkan pondasi pancasila oleh karena itu pajak menjadi sebuah kewajiban perusahaan digital.

Mengklaim bahwa yurisdiksi kebangsaan berlaku untuk perusahaan asing. Hak negara untuk memajaki pendapatan yang timbul di wilayah mereka ditetapkan dengan baik dalam hukum internasional. Faktanya, beberapa negara misalnya Prancis dimulai dengan asumsi bahwa satu-satunya pendapatan yang berhak mereka pajak adalah pendapatan sumber domestik.

Meskipun Prancis dan yurisdiksi teritorial lainnya memiliki lama mulai mengenakan pajak atas beberapa pendapatan warga negara dari sumber asing.[6] Undang-undang perpajakan adalah bidang minat yang berkembang, karena termasuk sebagai subdivisi di banyak bidang perusahaan. untuk pajak pendapatan yang timbul di dalamnya, dan yurisdiksi tempat tinggal (nation state) wajib mencegah pajak berganda.

Idealnya, orang dapat membayangkan dunia di mana semua negara hanya mengenakan pajak dasar kebangsaan sebagai tempat tinggal, dan satu-satunya masalah adalah penetapan  tempat tinggal untuk individu relatif sederhana dan untuk perusahaan digital lebih sulit. Namun dalam praktiknya, masalah dalam menentukan sumber akan tetap ada selama negara ingin mengenakan pajak kepada bukan penduduk atas sumber pendapatan domestik,seperti yang diizinkan menurut hukum internasional.

Pajak Perusahaan Digital Untuk Fasilitas Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Ilustrasi PJJ orang  sejahtera (jawapos.com/Adiansyah Lubis)
Ilustrasi PJJ orang  sejahtera (jawapos.com/Adiansyah Lubis)

Pajak perusahaan digital untuk fasilitas program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berbasis online. Pembelanjaan fasilitas online diprioritaskan kepada peserta didik yang tidak mampu melalu dana bantuan oprasional sekolah dan dana bantuan oprasional perguruan tinggi negeri. Fasilitas program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui subsidi pulsa dan pemberian smartphone yang bisa akses zoom meeting. 

Fasilitas ini diharapkan kepada seluruh peserta didik karena fasilitas sekolah dan fasilitas perguruan tinggi negeri tidak bisa dinikmati peserta didik. Kemerdekaan akses interaksi peserta didik menjadi penting di hari kemerdekaan ini.

Model berdasarkan sampel representatif dari populasi adalah sekarang banyak digunakan dalam analisis perpajakan dan jaminan sosial sistem, dan mereka telah memainkan peran sentral dalam diskusi kemungkinan reformasi. Meskipun beberapa dari model ini sekarang menggabungkan respon perilaku dalam hal perubahan persalinan pasokan atau keputusan lain, peran penting dimainkan oleh model yang murni aritmatika. [7]

Dengan demikian kemerdekaan menurut Abdurrofi harus dibuktikan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Abdurrofi mengajak seluruh elemen agar Indonesia menjadi bangsa superior di usia 75 tahun ini. Peradaban maju tidak bisa dimulai dengan fasilitas pendidikan tidak bermutu, tenaga pengajar tidak bermutu, dan jaringan internet yan buruk. Terpenting pendidikan adalah perjuangan membangun peradaban manusia yang lebih manusiawi. Salam Excellent, Indonesia Maju!

Indonesia Maju 2020 (dokpri/istimewa)
Indonesia Maju 2020 (dokpri/istimewa)

Salam Excellent, Merdeka!!!

H. Abdurrofi Abdullah Azzam, Ph.D


***

Referensi

[1] Prof Dr. Muhammad A. Zahrah. 1973. Hubungan-Hubungan Internasional Dalam Islam Edisi 1. Jakarta : Bulan Bintang.

[2] Errika Dwi Setya Watie. 2011. Communications and Social Media. Journal The Messenger, Volume 3, Nomor 1.

[3] Haula Rosdiana. 2010. Reformulating Policy On Frequency Usage Fees As Non-Tax State Revenue:  Urgency And Its Implications. Journal of Indonesian Economy and Business Volume 25, Number 2.

[4] Agatha O. Victoria. 2020. Facebook, Amazon hingga TikTok Pungut PPN 10% di RI Mulai 1 September. Diakses 15 Agustus 2020 dari Katadata.co.id 

[5] Elis Anisah Fitriah, Zulrizka Iskandar, Wilis Srisayekti, & Zainal Abidin. 2019. Faktor-Faktor Psikologis sebagai Determinan Kepatuhan Pajak: Studi Eksplorasi pada Wajib Pajak. PSYMPATHIC : Jurnal Ilmiah Psikologi Volume 6, Nomor 1.

[6]  Reuven S. Avi-Yonah. 2007. International Tax as International Law. Cambridge : Cambridge University Press.

[7] Anthony B. Atkinson. 1995. Public Economics in Action The Basic Income/Flat Tax Proposal. New York : Oxford University Press Inc.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun