Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Webinar Jaga ASN Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia

17 November 2020   12:29 Diperbarui: 17 November 2020   21:04 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Mas Abdurrofi di Webinar Netralitas ASN pada hari Selasa 17 November 2020 (dokumen pribadi)

5. Pemberian sanksi yang lebih berat pegawai ASN yang melanggar dan atasan langsungnya

6. KASN mengusulkan kepada MenPANRB dan Mendagri memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN

7. Mendorong pengesahan RUU Etika Penyelenggara Negara 8. Penguatan peran dan kewenangan KASN harus semakin diperkuat untuk pengawasan yang lebih efektif, terutama pengawasan terhadap PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN

Dr. Azwar Abubakar/Menteri PANRB 2011-2014

Dr. Azwar membahas Nilai Dasar ASN(dokumen pribadi)
Dr. Azwar membahas Nilai Dasar ASN(dokumen pribadi)

14 Nilai Dasar ASN (Pasal 4 UU 5 Tahun 2014) sebagai berikut:

  • Memegang teguh ideologi Pancasila
  • Setia dan mempertahankan UUD Negara RI Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah
  • Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia
  • Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
  • Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian
  • Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif
  • Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur
  • Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik
  • Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
  • Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi
  • Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama
  • Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai
  • Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan
  • Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem

Makna Kode Etik dan Kode Perilaku (Perka KASN 8/2020)

  • Kode Etik adalah ketentuan mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan, tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari
  • Kode Perilaku adalah peraturan mengenai perbuatan tertentu yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh ASN dalam menjalankan tugas-tugas organisasi maupun menjalani kehidupan pribadi serta sanksi yang dapat dikenakan apabila melakukan pelanggaran terhadap pengaturan tersebut.

Nilai-Nilai Dasar ASN terkait Impartiality/Netralitas sebagai berikut:

  • Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak
  • Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif
  • Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun
  • Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan

Faktor Pembangun Integritas ASN Nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi dalam individu

  • Keyakinan Kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, responsif
  • Daya Nalar Kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membuat
  • Keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika
  • Instansi yang Terkait dengan Penegakan Netralitas ASN Kemenpan-RB Kemendagri KASN BKN Bawaslu

Instansi yang Terkait dengan Pembangunan Integritas ASN

  • Kemenpan-RB
  • BKN
  • LAN
  • KASN
  • Kemendagri
  • KPK
  • BPK, BPKP/SPIP LSM
  • K/L, Provinsi, Kab/Kota

Dr. Arie Budiman, M.Si/Komisioner KASN

Penjelasan Fungsi dan Tugas KASN oleh Dr. Arie Budiman (dokumen pribadi)
Penjelasan Fungsi dan Tugas KASN oleh Dr. Arie Budiman (dokumen pribadi)

FUNGSI DAN TUGAS KASN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun