Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia

9 Februari 2021   08:27 Diperbarui: 9 Februari 2021   13:04 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, program pemberdayaan masyarakat semakin mudah dengan wakaf mulai dari madrasah, sekolah PAUD sampai pembangunan perguruan tinggi di Indonesia.

Deklarasi Pergerakan Wakaf Nasional
Pergerakan Wakaf Nasional dideklarasikan dari Istana. Foto: BPMI Setpres
Pergerakan Wakaf Nasional dideklarasikan dari Istana. Foto: BPMI Setpres

Kenikmatan kemerdekaan Indonesia bisa menerapkan wakaf secara nasional praktik pengelolaan wakaf yang transparan, yang profesional yang kredibel yang bisa dipercaya sehingga terjadi deklarasi gerakan wakaf nasional dari Istana oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk lembaga Badan Wakaf Indonesia sehingga selain Badan Wakaf Indonesia tidak akan dipercaya dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Betul sekali Badan Wakaf Indonesia mendapatkan kepercayaan Ummat Islam dan Presiden Indonesia yang merupakan lembaga independen didirikan oleh Bapak Wakaf Indonesia.

Bapak Wakaf Indonesia terkenal arif dan bijaksana sehingga Badan Wakaf Indonesia tidak akan mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir atau pengelola aset wakaf yang sudah ada sehingga deklarasi ini mendapatkan dukungan umat Islam kecuali eks-FPI.

Anggota Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sedangkan presiden Indonesia dipilih dan diberhentikan oleh rakyat secara konstitusional. Kinerja wakaf tidak diawasi presiden tapi oleh Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas.

Sedangkan unsur pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Pada awal Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden SBY. Periode berikutnya oleh Jokowi diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh anggota Badan Wakaf Indonesia.

Indonesia mencapai target wakaf samai Rp2.000 T sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Indonesia juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi rakyat Indonesia.

Belajar wakaf dari Arab Saudi yang ada implementasi dari program pembangunan hotel, tanah, program pembangunan properti untuk penduduk, program pembangunan toko untuk perekonomian nasional, program perkebunan, program renovasi tempat ibadah, program perbaikan jalan dan lain-lain.


Dari berbagai macam harta wakaf dari rakyat tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci yakni kota Makkah dan Madinah. Selain itu, Indonesia yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota sehingga 2000 Triliun masih dianggap potensi minimum bisa digarap Indonesia.

Artinya tiap kabupaten dan kota mengumpulkan wakaf 3,8 miliar pertahun. Orang kaya Indonesia banyak kalau cuman wakaf 3,8 miliar masih terlalu kecil dalam tiap kota atau kabupaten. Perlombaan kebaikan (fastabikul khoirot) bisa diterapkan bersifat transparan dan akuntabel di Badan Wakaf Indonesia.

Menurut Abdurrofi Abdullah Azzam (2021) bahwa peningkatan 3,8 menjadi 5,8 dengan skema perlombaan dalam kebaikan tingkat daerah ditugaskan Badan Wakaf terlalu berat jika sumber dayanya tidak berkualitas di tiap daerah sehingga perekrutan harus berbasis merit sistem seperti tes CPNS.

Dalam konsep kebaikan siapa pun dari agama apapun bisa berkontribusi wakaf dalam gerakan wakaf nasional di Indonesia karena meskipun non muslim boleh jadi kontribusi wakaf, namun beda dengan Nadzir yakni orang yang mengelola dana wakaf yang harus merupakan seorang beragama Islam, memiliki kompetensi khusus dan amanah.

Itu bisa dilihat dalam pasal 10 undang-undang wakaf tahun 2004 yakni nadzir wajib berkewarganegaraan Indonesia dan beragama Islam, jadi non muslim tidak boleh jadi nadzir karena tidak beragama Islam dan ahli ilmu fikih.

Tidak hanya itu dalam Ilmu fikih seorang Nadzir harus dewasa, berakal sehat dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Artinya keamanahan rakyat diatur secara jelas dalam pelaksanaan wakaf dari tiap kota dan kabupaten di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun