Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia

9 Februari 2021   08:27 Diperbarui: 9 Februari 2021   13:04 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia mendapatkan gelar dari Abdurrofi Abdullah Azzam sesuai dengan kriteria kehormatan. SBY dan Jokowi juga mendapatkan gelar "Amirul Amanah" atau "Pemimpin Amanah" dari Abdurrofi Abdullah Azzam.

Wakaf di Indonesia melewati proses yang panjang hingga muncul sosok seperti Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi ikon Bapak Wakaf Indonesia dan Joko Widodo menjadi Bapak Penggerak Gerakan Wakaf Nasional.

Pada era reformasi ketimpangan sosial di Indonesia mengusik perhatian Presiden SBY sehingga banyak kebijakan sudah Megawati buat tidak sesuai harapan rakyat.

Beragam perencanaan pembangunan SBY pun bolak-balik dihadiri tapi semua ketimpangan sosial sudah dirasa maksimal untuk menginisiasi kebijakan wakaf.

Setelah kepemimpinan Bapak Wakaf Indonesia selesai masyarakat Indonesia memilih Jokowi yang  mengajak masyarakat berwakaf dalam Gerakan Wakaf Nasional.

Persamaan Jaman SBY dan Jokowi wakaf dimanfaatkan untuk sektor sosial, seperti manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

Perjuangan Wakaf Melalui Demokrasi

Surat Suara Pemilihan Presiden 2004 kepada Bapak Wakaf Indonesia. Gambar : humas komisi pemilihan umum 2004.
Surat Suara Pemilihan Presiden 2004 kepada Bapak Wakaf Indonesia. Gambar : humas komisi pemilihan umum 2004.

Pada 10 Mei 2004, tiga partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang secara resmi mencalonkannya Bapak Wakaf Indonesia sebagai presiden berpasangan dengan kandidat wakil presiden Jusuf Kalla. Mereka melakukan perjuangan wakaf melalui Demokrasi.

Mereka memiliki bertujuan untuk agenda wakaf Indonesia akan Wakaf mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2004. Alasan Bapak Wakaf Indonesia berdasarkan Fatwa MUI mengenai wakaf dijadikan landasan Rancangan Undang-Undang tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 di Parlemen.

Kondisi ini dilihat Jokowi sebagai potensi yang belum dimanfaatkan dengan baik untuk infrastruktur Indonesia.  Padahal sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari sampai proyek strategis nasional sebagai negara demokratis.

Pembiayaan publik dari wakaf untuk infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah agar pengembangan wilayah secara ekonomi makro. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun