Kapitalisme syariah menurut Abdurrofi Abdullah Azzam adalah suatu paham mengenai sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan memperoleh keuntungan dalam jalan yang lurus dalam sebuah cinta untuk semua.
Teori "kapitalisme syariah" pertama kali dicetuskan oleh Abdurrofi Abdullah Azzam PhD mempublikasikan sebuah teori kapitalisme yang baru setelah meneliti perubahan pasar modal syariah signifikan sejak 3 Juli 1997 sampai 7 Januri 2021 di Indonesia disebut .
Peran kaum santri memiliki status borjuis
Abangan, Santri dan Priyai dalam antropologi Jawa. Karyanya yang membahas kehidupan keagamaan orang Jawa bisa tumbuh dan berkembang suatu struktur sosial. Kaum santri berkembang dengan menerapkan kapitalisme berbasis syariah untuk perekonomian syariah sehingga mereka menjadi suatu golongan tertinggi dalam masyarakat karena memiliki alat produksi dan kekayaan modal.
Abdurrofi Abdul Azzam menyebut kaum santri memiliki status borjuis menjadi elemen-elemen masyarakat Indonesia terutama Jawa mendapatkan petunjuk jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.
Kaum kapitalisme syariah yaitu rekat kaitannya antara perjuangan Kapitalisme Syariah itu, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Abdurrofi Abdullah Azzam berkeyakinan, bahwa kaum santri memiliki status borjuis mengambil peran bagian yang besar sekali untuk pasar modal syariah di Indonesia.
Perjuangan kaum santri memiliki status Borjuisme dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Â Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal.
Perjuangan bentuk pemikiran kapitalisme syariah mendapatkan fatwa dengan nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 hingga RUU Perekonomian Syariah.
***
Kapitalisme Syariah Bersifat Universal dan Umum