Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kapitalisme Syariah dalam Sebuah Cinta untuk Semua

7 Februari 2021   07:00 Diperbarui: 7 Februari 2021   17:13 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapitalisme Syariah Bersifat Universal dan Umum. Sumber Gambar : Canva/ Abdurrofi Abdullah Azzam

Menurut pemikiran Abdurrofi Abdullah Azzam bahwa kapitalisme syariah bersifat umum di Indonesia, yang dimaksud Abdurrofi Abdullah Azzam umum berarti dalam prinsip kapitalisme untuk bukan mayoritas dan bukan minoritas. Ini tidak menyangkut yang khusus, golongan tertentu saja. Ini mengenai seluruhnya atau semuanya secara menyeluruh di Indonesia.

Selain itu, Abdurrofi berpendapat bahwa tiadalah kapitalisme syariah hadir di Indonesia, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Artinya Kapitalisme syariah boleh digunakan negara-negara timur dan barat dalam sistem perekonomian sehingga dapat disimpulkan lebih jauh bahwa universalitas kapitalisme syariah mengandaikan keterlepasannya dari dimensi ruang dan waktu.

Kapitalisme syariah menurut Abdurrofi Abdullah Azzam tidak mengenal batas dan proses globalisasi, umat manusia telah memasuki suatu fase baru yang disebut dengan “post-nation-state period”, yaitu fase pasca-negara-bangsa (nation state).

Artinya, bahwa kapitalisme syariah tidak ada lagi sekat-sekat negara-bangsa yang membatasi interaksi dan pergaulan manusia satu sama lain dalam menanamkan pasar modal berbasis syariah. Hal ini rupanya disebabkan oleh dampak globalisasi yang menciptakan counter-effect berupa kebutuhan orang pada identitas baru bernama kapitalisme syariah.

Paradigma Kapitalisme Syariah dalam Pasar Modal Syariah

Paradigma Kapitalisme Syariah dalam Pasar Modal Syariah. Sumber Gambar : Canva/ Abdurrofi Abdullah Azzam
Paradigma Kapitalisme Syariah dalam Pasar Modal Syariah. Sumber Gambar : Canva/ Abdurrofi Abdullah Azzam

Pemikiran kapitalisme syariah yang berpijak pada realitas keindonesiaan yang majemuk melalui wilayah terpencil menyatukan diri dari masyarakat kapitalisme syariah  karena mereka mau budayanya terpengaruh dengan budaya kapitalisme dan budaya sosialisme yang berkembang menjadi kapitalisme syariah di Indonesia.


Jika paradigma kapitalisme itu harta dikuasai penuh oleh manusia baik individu ataupun koorporasi berkongsi dan paradigma sosialisme ekonomi itu dikuasai oleh negara, sedangkan paradigma kapitalisme syariah ialah segala harta apapun bentuknya baik adalah pemberian Tuhan sebagai modal usaha.

Paradigma kapitalisme syariah dalam pasar modal syariah ini adalah tempat di mana saham perusahaan publik diperdagangkan. Pasar perdana adalah tempat perusahaan melayangkan saham ke masyarakat umum dalam penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) untuk meningkatkan modal.

Seperti pasar modal umumnya, yang terjadi ketika harga saham naik. Pembayaran dividen, yang terjadi ketika perusahaan mendistribusikan sebagian dari pendapatannya kepada pemegang saham. Begitu juga risiko kerugiannya perusahaan mendistribusikan sebagian dari pendapatannya kepada pemegang saham yang mempengaruhi perusahaan.

Perbedaan dari paradigma kapitalisme syariah dalam pasar modal syariah prinsipnya melingkupi masalah bunga (usury), haram-halal produknya, spekulasi, ketidakjelasan, barang dan atau jasa yang merusak moral.

Paradigma kapitalisme syariah merefleksikan nilai-nilai pancasila sebagai titik temu paradigma kapitalisme syariah dengan kebutuhan-kebutuhan dan kebijakan pemerintah dan badan terkait sistem perekonomian syariah.

Integrasi Pasar Tradisional Ke Pasar Modal Syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun