Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Penulis Buku Non Fiksi (BNSP)

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pemakzulan, Melacak Jejak Konstitusi di Tengah Realitas Politik

13 Mei 2025   06:22 Diperbarui: 13 Mei 2025   06:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemakzulan  (Foto : Kompas.com)

Secara politik, Gibran memiliki dukungan kuat dari koalisi besar di parlemen dan lingkaran kekuasaan, sehingga peluang untuk menggalang suara pemakzulan sangat kecil.

Faktor Politik dalam Pemakzulan

Realitas politik di Indonesia menunjukkan bahwa pemakzulan bukan hanya soal benar atau salah dalam perspektif hukum, tetapi juga terkait dengan dukungan politik. Dalam kasus Gus Dur, meskipun ada tuduhan penyalahgunaan dana Bulog, pemakzulan justru terjadi karena faktor lain yang lebih bersifat politis.

Mahfud MD menyatakan bahwa pemakzulan Gibran mungkin dilakukan, namun melihat situasi politik saat ini, proses tersebut akan sangat sulit dilakukan. Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun konstitusi sudah memberi jalur hukum, praktik politik yang ada dapat memengaruhi hasil akhirnya.

Refleksi, Menjaga Konstitusi dalam Dinamika Politik

Pemakzulan di Indonesia tidak hanya menjadi isu hukum, tetapi juga persoalan politik. Pernyataan Mahfud MD merefleksikan bahwa pemakzulan bukanlah sekadar proses legal-formal, melainkan juga bagian dari dinamika politik kekuasaan.

Konstitusi mengatur mekanisme yang jelas, namun dalam praktiknya, politik tetap menjadi elemen penting dalam proses tersebut. Oleh karena itu, pemakzulan harus dilihat secara holistik, bukan sekadar persoalan benar atau salah dalam hukum, tetapi juga bagaimana dukungan politik dapat menentukan arah keputusan akhir.

Dengan demikian, penting bagi seluruh pihak untuk tetap berpijak pada aturan hukum dan menjaga agar proses politik tidak mengabaikan prinsip supremasi konstitusi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun