Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum pemakzulan sudah ada, penerapannya dalam konteks politik sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa kasus pemakzulan di masa lalu memperlihatkan bahwa dinamika politik ikut berperan dalam menentukan jalannya proses tersebut.
Mahfud menekankan bahwa pemakzulan Gibran sulit dilakukan secara politis, meskipun secara aturan memungkinkan. Namun, ia juga mengakui bahwa pemakzulan Gus Dur pada masa lalu terjadi bukan semata karena alasan hukum, tetapi lebih pada faktor politis.
Mengapa Pemakzulan Gibran Sulit?
Jika mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, pemakzulan bisa dilakukan jika Wakil Presiden melakukan:
Pengkhianatan terhadap negara
Korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden
Namun, dalam konteks Gibran, saat ini tidak ada bukti hukum yang menunjukkan bahwa ia melakukan salah satu dari pelanggaran tersebut. Selain itu, proses pemakzulan juga harus melalui:
Usulan DPR dengan minimal 2/3 suara dari kuorum
Uji konstitusi oleh MK untuk memastikan bukti pelanggaran
Keputusan final oleh MPR jika MK menyatakan ada pelanggaran