Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Penulis Buku Non Fiksi (BNSP)

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pemakzulan, Melacak Jejak Konstitusi di Tengah Realitas Politik

13 Mei 2025   06:22 Diperbarui: 13 Mei 2025   06:22 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemakzulan  (Foto : Kompas.com)

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum pemakzulan sudah ada, penerapannya dalam konteks politik sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa kasus pemakzulan di masa lalu memperlihatkan bahwa dinamika politik ikut berperan dalam menentukan jalannya proses tersebut.

Mahfud menekankan bahwa pemakzulan Gibran sulit dilakukan secara politis, meskipun secara aturan memungkinkan. Namun, ia juga mengakui bahwa pemakzulan Gus Dur pada masa lalu terjadi bukan semata karena alasan hukum, tetapi lebih pada faktor politis.

Mengapa Pemakzulan Gibran Sulit?

Jika mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, pemakzulan bisa dilakukan jika Wakil Presiden melakukan:

Pengkhianatan terhadap negara

Korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela

Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden

Namun, dalam konteks Gibran, saat ini tidak ada bukti hukum yang menunjukkan bahwa ia melakukan salah satu dari pelanggaran tersebut. Selain itu, proses pemakzulan juga harus melalui:

Usulan DPR dengan minimal 2/3 suara dari kuorum

Uji konstitusi oleh MK untuk memastikan bukti pelanggaran

Keputusan final oleh MPR jika MK menyatakan ada pelanggaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun