Mohon tunggu...
abdul malikibrahim
abdul malikibrahim Mohon Tunggu... mahasiswa

saya adalah mahasiswa aktif UIN Maulana malik ibrahim malang, saya memiliki ketertarikan pada hal hal berbau politik,kepemerintahan,pendidikan serta kemajuan teknologi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alih Fungsi Harta Wakaf Perspektif Fiqh dan Hukum Positif Indonesia

13 September 2025   23:30 Diperbarui: 13 September 2025   23:36 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakaf merupakan hal yang kini telah banyak dilaksanakan oleh masyarakat sebagai bentuk kerelaan pada harta maupun aset yang dimiliki seseorang untuk dipergunakan pada kemanfaatan bersama. Mulai dari wakaf tanah untuk pengadaan acara adat dan kemasyarakatan, wakaf bangunan umtuk nantinya menjadi gedung serbaguna bahkan mampu menunjang keberlangsungan pendidikan, hingga aset seperti mobil yang kegunaanya dapat dirasakan bersama. Wakaf juga menjadi alternatif sebagai pemberdayaan ekonomi karena dapat digunakan untuk membiayai usaha mikro, kecil hingga menengah yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.  Tidak hanya itu, Wakaf juga merupakan sebuah amal perbuatan yang dianggap ibadah yang berupa shadaqah yang pahalanya berjalan terus (shadaqah jariyah) selama pokoknya masih ada dan terus dimanfaatkan. Namun permasalahan akan timbul jika harta wakaf tersebut sudah tidak memberikan manfaat jika tetap melaksanakan sesuai dengan ikrar wakaf. Dengan demikian harta wakaf yang sudah tidak memberikan wakaf tersebut harus dirubah fungsi/peruntukannya agar pokok harta wakaf tetap memberikan manfaat bagi orang banyak.

Alih fungsi harta benda wakaf adalah perubahan peruntukan atau penggunaan harta wakaf yang telah diwakafkan untuk tujuan lain yang lebih bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sebagai contoh, wakaf tanah yang semula diperuntukkan menjadi masjid dapat digunakan untuk membangun jalan akses masyarakat. Dalam perspektif fiqh, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kebolehan alih fungsi harta wakaf. Beberapa ulama, seperti Imam Syafi'i, melarang alih fungsi harta wakaf karena wakaf dianggap sebagai perbuatan yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah. Namun, ulama lain Imam Malik  membolehkan alih fungsi harta wakaf jika terdapat kebutuhan yang mendesak dan perubahan tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Dalam perspektif hukum positif di Indonesia, alih fungsi harta wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 40 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa perubahan peruntukan harta wakaf dapat dilakukan jika diperlukan untuk kepentingan yang lebih besar dan sesuai dengan tujuan wakaf. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga mengatur tentang alih fungsi harta wakaf.

Dalam perspektif Maqasid Asy-Syari'ah, alih fungsi harta wakaf dapat dibenarkan jika bertujuan untuk menjaga manfaat harta wakaf dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Teori Maqasid Asy-Syari'ah Jasser Auda menawarkan pendekatan yang lebih fleksibel dan humanis dalam memahami hukum wakaf, sehingga memungkinkan alih fungsi harta wakaf untuk tujuan yang lebih bermanfaat dikutip dari https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38686/, Sabtu (13/09/2025).

Dalam praktiknya, alih fungsi harta wakaf di Indonesia memerlukan adanya izin tertulis dari Mentri berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta  pengurusan yang baik dan transparan untuk memastikan bahwa perubahan peruntukan harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf dan tidak merugikan masyarakat. Selain itu, manfaat dari alih fungsi harta wakaf yakni, dapat meningkatkan kemaslahatan umum dan manfaat harta wakaf agar tetap relevan, terutama jika objek wakaf asli sudah tidak bisa dimanfaatkan atau tidak lagi strategis. Hal ini memungkinkan harta wakaf yang tadinya tidak produktif atau kurang memberikan manfaat, menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik dan efisien, serta memastikan keberlanjutan pahala bagi wakif (pemberi wakaf) melalui amal  jariyah. Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam melakukan alih fungsi harta wakaf dikutip dari https://menulis-makalah.blogspot.com/2017/01/makalah-wakaf-menurut-hukum-islam-dan.html?m=1, Sabtu (13/09/2025).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun