Mohon tunggu...
Abd. Ghofar Al Amin
Abd. Ghofar Al Amin Mohon Tunggu... wiraswasta -

|abd.ghofaralamin@yahoo.co.id|

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Presiden Jokowi Mengkebiri KPK

7 Maret 2015   15:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:01 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14257151931265008414

Seperti diketahui bersama, KPK secara bertubi-tubi mendapatkan serangan dahsyat sejak menetapkan Komjen BG sebagai tersangka pada 12 Januari 2015. Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka pula oleh polisi. Dua pimpinan lainnya, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, juga dilaporkan ke Bareskrim. Sebanyak 21 penyidik diusut atas kepemilikan senjata api yang dituding ilegal. KPK “dikalahkan” dalam praperadilan yang diajukan BG, dan buntutnya banyak yanag mengikuti jejak BG,mengajukan praperadilan.

Hal senada juga disampaikan oleh Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting yang menyebutkan apabila benar ada inpres tersebut, pasti akan dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. Jstru yang seharusnya didukung oleh Jokowi saat ini adalah sektor penindakan, mengingat keinerja di sektor ini melempem karena konflik dengan Polri. Pencegahan memang tidak boleh diabaikan, tapi penindakan juga lebih penting sebagai bentuk usaha pemberantasan, bukan hanya sekedar mencega. Pengamat politik yang juga peneliti LIPI Ridho Imawan Hamif, menegaskan jika inpres diterbitkan, itu akan memperkuat anggapan sejumlah pihak bahwa pemerintahan Jokowi tidak bersungguh-sungguh dalam memberantasan korupsi. Pengamat politik dari Lembaga Survei Nasional (LSN) Umar S Bakry langsung menunjuk PDIP sebagai dalangnya, sebagai partai yang berkuasa,  PDIP menyadari akan menjadi sasaran tembak pemberantasan korupsi.

Seskab Andi Widjajanto membantah inpres itu akan memperlemah KPK. Penerbitan inpres bertujuan menguatkan lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Polri,  dan KPK dalam melakukan kerja bersama untuk memberantas korupsi. Menurut dia, draf inpres sudah masuk ke Sekretariat Kabinet. Paling lambat pekan depan inpres itu bisa dikeluarkan. "Inpres itu rutin dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun yang disebut sebagai RANPK (Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi).

Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan tetapi tidak (mengatur-red) tentang KPK. Inpres itu instruksi presiden ke seluruh kementerian lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi fokusnya memang pencegahan," Seskab mengatakan bahwa selama tiga tahun terakhir pemerintah selalu mengeluarkan rencana aksi tersebut. Inpres tersebut tidak mengatur mengenai KPK namun terkait strategi nasional pemberantasan korupsi. "Inpres itu tidak mengatur KPK. Tentang pemberantasan korupsi yang harus dilakukan oleh kementerian-kementerian," paparnya. (sumber; antara)

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. ”Tidak benar kalau dikatakan itu untuk melemahkan KPK. Presiden selalu berkomitmen memberantas korupsi. Itu tak perlu diragukan,” katanya. inpres itu mengatur fungsi pengawasan dan penindakan KPK dan penegak hukum lain pada kasus-kasus korupsi. Inpres tersebut disusun atas permintaan kementerian-kementerian. (baca; smcetak)

Dari pihak DPR, Wakil Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman mengaku tidak mengetahui soal rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Inpres ini akan dikeluarkan terkait polemik yang saat ini menimpa lembaga hukum di Indonesia yaitu KPK, Kejagung, dan Polri. Benny melanjutkan, usulan tentang Inpres itu belum sampai ke telingan anggota DPR. Menurutnya dibandingkan mengeluarkan Inpres, sebaiknya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). (lihat; republika)

Jokowi sendiri mengatakan belum membaca draf instruksi presiden tentang pemberantasan korupsi. Menurut dia, draf inpres itu belum sampai ke mejanya (sumber; tempo). Lagi-lagi Jokowi tengah “ketiban awu anget”, ditekan sana-sini, dituduh sana-sini karena ditengarai akan memperlemah KPK. Jujur harus diakui, banyak pihak yang kecewa atas penunjukkan Ruki, sekaligus sangat kecewa atas pelimpahan BG ke kejaksaan, dari kejaksaan ke polisi dan dari polisi keluarlah SP3, syukur alhamdulillah BG bebas dengan selamat. Nasib KPK? kita saksikan bersama-sama, Pimpinan KPK Menggorok Leher Sendiri, karena itu KPK harus diselamatkan, Presdien Jokowi pun perlu untuk diselamatkan juga! (Banyumas; 07 Maret 2015)

Pak Jokowi, Ayo Selamat KPK!

Sebelumnya :

Mati Lampu, Batal Tampil Di Kompasiana TV

Hati-Hati Terima Telepon Dari Mabes Polri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun