Mohon tunggu...
abantea
abantea Mohon Tunggu... -

seorang yang senang membaca, sekarang belajar untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saatnya Mengembalikan MUI ke Fungsinya Semula

20 Desember 2016   08:12 Diperbarui: 20 Desember 2016   08:50 2693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Harian Surya

Pernah dengar ada yang namanya GNPF MUI ? Pasti pernah dong.Itu loh ormas dadakan yang muncul ketika kasus Ahok mencuat. GNPF itu singkatandari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI.

Intinya adalah, ketika itu MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menistakan agama Islam. Dan sebagai penjaga agar fatwa itu betul betul dilaksanakan, , dibentuklah GNPF MUI tadi.

Hasil kerja keras GNPF MUI boleh dibilang sukses. Terbukti,dengan adanya demo 411 dan 212, dalam waktu singkat Ahok telah berhasil diproses super cepat, sehingga saat ini hanya dalam waktu tidak kurang darisebulan Ahok telah memasuki proses pengadilan.

Ketika konpers bersama sebelum kejadian 212, tampak para pimpinan MUI dan GNPF MUI beserta Kapolri duduk bersama. Tidak ada kesan bahwa MUI menolak eksistensi GNPF MUI. 

Lalu, baru saja beberapa hari ini MUI mengeluarkan fatwa terbaru. Kali ini adalah tentang ketentuan haram bagi umat Islam untuk memakai atribut Natal. Konon, dikeluarkannya fatwa ini adalah akibat banyaknya aduan dari umat Islam utamanya yang bekerja di beberapa perusahaan seperti restoran,pertokoan, mal dan hotel, yang merasa terpaksa harus memakai atribut Natal karena diwajibkan oleh perusahaannya.

Sehari kemudian, kita membaca bahwa di Surabaya telah terjadi peristiwa turunnya FPI ke beberapa mal disana, dengan maksud mensosialisasikan fatwa MUI tadi.  Akibat dari kejadian itu,banyak pihak yang mempertanyakan , apa hak dari ormas seperti FPI untuk melakukan sosialisasi ( bentuk halus dari kata sweeping ) terhadap fatwa MUI. 

Berkaitan dengan kejadian tadi, akhirnya warga di dunia mayapun ramai ramai mengeluarkan sindirannya ke Presiden Jokowi, terbukti dengan trending hashtag “ Jokowi takut FPI “ di Twitter.

Dan, Ketua MUI KH Maaruf Amin pun bersuara, bahwa ormas tidak boleh menjadi eksekutor dari adanya fatwa MUI tersebut. Seperti dikutipdari laman detik.com, beliau berkata bahwa hanya aparat negara lah yang berhak melakukan tindakan terhadap terjadinya pelanggaran

Mendengar ucapan beliau, mau tidak mau kita menjadi bingung.Mengapa ketika kasus Ahok masih hangat, MUI bahkan menyetujui terbentuknya GNPF MUI yang notabene sama sama melakukan “ eksekusi “ atas fatwa MUI tentang kasus Ahok ?

Seharusnya, saat itu ketika akan terbentuk GNPF, Ketua MUI bisa berkata hal yang sama.

Tidak perlu dibentuk GNPF MUI segala macam, cukup serahkan penyelesaian kasus Ahok ke pemerintah. MUI cukup sesuai peran nya yakni mengeluarkan fatwa.  Dalam kasus Ahok, MUI terkesan bahkan ikut mendesak pemerintah .

Akibat dari salah kaprah dalam kasus Ahok, maka tidaklah heran  jika FPI ( yang juga membidani lahirnya GNPF MUI ) merasa mendapat legitimas iuntuk mengawal setiap fatwa yang dikeluarkan MUI.  Maka , FPI bergerak seperti di Surabaya.

Rupanya, baru sekarang Ketua MUI menyadari kesalahan nya ketika membiarkan GNPF MUI bertindak seolah-olah “ untuk dan atas nama MUI “.  Ketidakhadiran Ketua MUI pada saat “ demo212” bisa dibilang bentuk penyesalan dari Ketua MUI atas semakin meluasnya penolakan terhadap kuatnya dominasi GNPF MUI dalam tubuh MUI.

Saatnya MUI harus kembali ke fungsinya semula, sebagai badan yang membuat fatwa MUI harus tegas menyatakan bahwa aparat negara lah yang berhak menindak setiap pelanggaran. Itupun kalau pelanggaran nya sesuai dengan UU Negara RI.

Jangan sampai terjadi hal dibawah ini .

UU digantikan Fatwa, Polisi digantikan  FPI………..lama lama NKRI juga diganti.

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun