Mohon tunggu...
Abang Suher
Abang Suher Mohon Tunggu... Penulis - Tulis yang kamu kerjakan, kerjakan yang kamu tulis

Tinggal di Parepare, kota Pendidikan di Sulawesi Selatan, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jabatan Fungsional Naik Kelas

16 Januari 2022   19:38 Diperbarui: 17 Januari 2022   09:32 22663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aparatur Sipil Negara (ASN).| Sumber: Kompas.com/Garry Andrew Lotulung

Jabatan fungsional dalam organisasi pemerintahan sudah ada sejak lama. Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparat sipil negara yang merupakan pembaruan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974, maka ditemukan tiga jenis jabatan, yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. 

Komposisi jabatan fungsional terbilang banyak. Menurut data BKN yang dirilis 2020, pejabat fungsional mencapai 2.080.942 (50%). Jumlah pejabat pimpinan tinggi hanya 456.373 (11%) dan jabatan administrasi 1.630.804 (39%). 

Jabatan fungsional (JF) sendiri terdiri dari JF tenaga guru 1.418.266 (68%), JF dosen 75.738 (4%), dan JF Medis 329.138 (16%). Sementara JF teknis hanya 257.800 (12%). 

Angka statistik tersebut mengonfirmasi bahwa tenaga pendidik (guru dan dosen) dan tenaga medis merupakan jabatan fungsional yang paling dominan dalam komposisi jabatan fungsional yang ada sejak dulu. Sementara jabatan fungsional teknis masih sangat minimalis.

Bagi PNS sendiri, jabatan fungsional teknis tidak begitu populer. Bahkan jabatan fungsional selama ini dibayangi stigma sebagai jabatan kelas dua, kurang peminat. Padahal, jabatan fungsional teknis ini sifatnya juga berjenjang (berkarier). Beda dengan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi (struktural), dinamikanya sangat tinggi dan dinilai prestisius banyak orang. 

Sejak reformasi birokrasi dikumandangkan, paradigma ASN berubah. ASN dituntut adaptif terhadap perubahan dan menjadi pekerja profesional. Jabatan struktural dinilai sudah sangat melar dan berkontribusi terjadinya disfungsi pelayanan. Jabatan struktural telah membuka ruang birokrasi yang rumit dan inefisiensi. 

Salah satu tools reformasi birokrasi yang dijalankan pemerintah hari ini adalah penyederhanaan organisasi. Jabatan administrasi (struktur) dipangkas dan dialihkan ke jabatan fungsional tertentu. Gelombang pengalihan jabatan struktur ke fungsional ini telah berjalan dua tahun terakhir. Sasaran utamanya adalah pejabat eselon III dan IV.

Para pejabat struktural ini dialihkan ke jabatan fungsional tertentu. Pengalihan ini disebut penyetaraan. Artinya para pejabat administrasi diangkat dan dialihkan ke jabatan fungsional yang setara dengan jabatan sebelumnya. Misalnya, eselon IV dialihkan dan disetarakan dengan fungsional ahli muda. Mereka dibekali angka kredit yang cukup dan tidak perlu memulai dari ahli pertama atau tenaga terampil.

Tapi namanya perubahan. Pasti menghadapi banyak tantangan. Mengubah kemapanan, tentu saja melahirkan ketidaknyamanan dan pengorbanan. Membuang stigma dan budaya lama tentu saja sulit. 

Butuh waktu, adaptasi, dan kebijaksanaan. Penyederhanaan atau perubahan birokrasi ini pasti berdampak, khususnya kepada ASN yang mengikuti penyetaraan. Ada yang merasa senang dan sebaliknya, tidak sedikit yang merasa tidak nyaman dengan perubahan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun