Mohon tunggu...
Abang Suher
Abang Suher Mohon Tunggu... Penulis - Tulis yang kamu kerjakan, kerjakan yang kamu tulis

Tinggal di Parepare, kota Pendidikan di Sulawesi Selatan, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jabatan Fungsional Naik Kelas

16 Januari 2022   19:38 Diperbarui: 17 Januari 2022   09:32 22663
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aparatur Sipil Negara (ASN).| Sumber: Kompas.com/Garry Andrew Lotulung

Foto ini diambil sebelum pandemi Covid-19 | Dokumentasi pribadi 
Foto ini diambil sebelum pandemi Covid-19 | Dokumentasi pribadi 

Dampak psikologis tersebut disebabkan banyak faktor. Ada yang merasa tidak nyaman karena meninggalkan jabatannya. Jabatan pimpinan dan jabatan administrasi masih dinilai sebagai sebuah prestise bagi sebagian orang dan juga di masyarakat. 

Belum lagi, yang telah merasa nyaman bekerja dengan sistem kerja instruksional dan atau yang merasa nikmat dengan berbagai fasilitas yang diperoleh atas jabatannya selama ini. Melepas jabatan ini sungguh berat.

Sebab lainnya, banyak pejabat belum memiliki kompetensi, style, dan modal kerja dalam melaksanakan jabatan fungsional yang baru diembannya. Mereka harus mulai dari nol dan harus banyak belajar kembali. 

Sementara pekerjaan jabatan fungsional harus dikerjakan secara profesional dan berbasis kerja mandiri. Belum lagi hantu angka kredit, tindak bekerja berarti tidak memiliki angka kredit. Bagi ASN yang belum siap, tentu saja hal seperti itu akan menjadi masalah. 

Lain halnya, bagi ASN yang merasa senang dengan peralihan dan penyetaraan tersebut. Ada banyak alasan mereka merasa senang. Selain karena jabatan itu harus diterima secara sami'na wa atha'na. 

Jabatan fungsional bukan lagi jabatan kelas dua. Pemerintah telah mengangkat derajatnya menjadi lebih baik dari banyak aspek. Jabatan fungsional memberi peluang dan harapan bagi karier, kesejahteraan dan kerja profesional. 

Pemerintah Joko Widodo telah mengubah nasib pejabat fungsional. Melalui Kementerian Menpan RB, jabatan fungsional telah ditempatkan pada posisi strategis dalam mewujudkan good governance. Profesionalisme birokrasi akan terwujud melalui kerja-kerja profesional para pejabat fungsional. Tanpa itu, program reformasi birokrasi terancam gagal total. 

Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS memberikan gambaran eksistensi jabatan fungsional dalam struktur organisasi pemerintahan. Ada banyak keuntungan yang diperoleh. 

Dari sisi karier, jabatan fungsional mempunyai alur karier yang lebih jelas, demikian juga dengan penjenjangannya. Jabatan fungsional dapat naik golongan/pangkat jauh lebih cepat dibanding jabatan struktural. 

Peluang karier untuk menduduki jabatan pimpinan maupun jabatan administrasi lainnya juga masih terbuka lebar. Jika dibutuhkan dan dinilai cakap dalam suatu jabatan, maka mereka dapat dimutasi atau dipromosi dalam jabatan tersebut. Dan jika mereka diberhentikan dari jabatan administrasi tersebut, maka mereka secara otomatis kembali menjadi pejabat fungsional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun