16 Januari 2022 19:38Diperbarui: 17 Januari 2022 09:322266318
Jabatan fungsional dalam organisasi pemerintahan sudah ada sejak lama. Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparat sipil negara yang merupakan pembaruan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974, maka ditemukan tiga jenis jabatan, yaitu jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.