Revisi atau terobosan Kemenkes ini jelas tidak ada kaitannya dengan daya serap anggaran kesehatan baru mencapai Rp 4,48 triliun atau setara 5,12 persen dari total pagu Rp 87,55 triliun hingga awal Juli 2020 lalu.
Semoga kasus ini jadi contoh pelajaran bagi siapapun yang getol bikin istilah-istilah dan singkatan yang tidak baku atau tidak universal dalam penyusunan undang-undang atau keputusan atau literasi dan pedoman apapun.
abanggeutanyo
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!