Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Vonis Idrus Marham Naik Turun seperti Voltase Listrik, MA Perlu Ingat Sosok Ini Lagi

3 Desember 2019   20:47 Diperbarui: 4 Desember 2019   10:06 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Kolase oleh Penulis. Kusumah Atmaja, Idrus Marham dan Muhammad Hatta Ali

Jika ketua Mahkamah Agung (MA) pertama mampu melihat beginilah kini perkembangan karya anak bangsa di MA bisa jadi bapak MA pertama itu akan menyesalinya. 

Menyesali karena amal bakti dan loyalitas jujurnya tergerus oleh waktu ketika MA sekarang diperkuat oleh sosok-sosok rakus dan tamak seperti Akil Mochtar dan 20 hakim yang telah tertangkap disebutkan di atas.

Ini ada satu kisah intregritas ketua MA pertama ketika menangani kasus penculikan terhadap Sutan Syahrir, Perdana Menteri Indonesia saat itu. Setelah diperiksa ternyata dalang penculikan adalah antek-antek Presiden Soekarno diketuai oleh Mayor Jenderal Soedarsono.

Ketika Bung Karno meminta Kusumah Atmaja agar "jangan terlalu keras-keras" pada tersangka tidak membuat Kusumah Atmaja melunak. Ketua MA pertama itu langsung menggebrak, permintaan itu ditolaknya. 

Ia malah mengancam akan mengundurkan diri dari jabatannya JIKA presiden (Soekarno) ikut intervensi kasus tersebut. Menurutnya, independensi institusi Kehakiman tidak dapat diintervensi oleh siapapun, Presiden sekalipun.

Hasilnya, beberapa orang dekat Soekarno yang terlibat dalam penculikan "bung Kecil" divonis penjara. Soedarsono divonis 4 tahun. M Yamin 4 tahun. Boediarto 3,5 tahun. Semuanya lancar tidak ada yang turun naik hingga masa tahanan selesai. 

Kini, ketika tunjangan dan fasilitas ketua MA dan hakim MA menggelegak bin menggelegar kenapa timbul peristiwa-peristiwa yang memalukan?

Lihat Peraturan Pemerintah nomor 55/2014  pada sejumlah fasilitas dan tunjangan sebagai berikut : Tunjangan jabatan; Rumah negara; Fasilitas transportasi; Jaminan kesehatan; Jaminan keamanan; Biaya perjalanan dinas; Kedudukan protokol; Penghasilan pensiun; Tunjangan lainnya.

Selain gaji hakim MA mempunyai tunjangan yang disebutkan di atas, nilai keseluruhannya terdiri atas : Ketua Mahkamah Agung Rp121.6 juta; Wakil Ketua Mahkamah Agung Rp82.4 juta; Ketua Muda Mahkamah Agung Rp77.5 juta dan Hakim Agung Mahkamah Agung RP72.8 juta.

Lumayan sekali bukan? Jadi mengapa masih bisa memberi vonis naik turun untuk pelaku koruptor. Apakah karena hakim MA juga manusia? 

Jika itu masalahnya pantaslah seperti saya meski tidak pernah merasakan fasilitas seperti nilai kemewahan di atas.

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun