Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Vonis Idrus Marham Naik Turun seperti Voltase Listrik, MA Perlu Ingat Sosok Ini Lagi

3 Desember 2019   20:47 Diperbarui: 4 Desember 2019   10:06 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Kolase oleh Penulis. Kusumah Atmaja, Idrus Marham dan Muhammad Hatta Ali

Jika saja Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmaja, ketua Mahkamah Agung (MA) pertama di Republik Indonesia masih hidup mungkin ia akan sangat kecewa ketika melihat ulah para hakim-hakim di bawah payung tertinggi MA ternyata kini ada yang tergerus oleh kepentingan politik bahkan tergiur uang seperti mantan ketua MA dahulu, Akil Muchtar.

Belum lagi ketua Pengadilan Negeri dan ketua Pengadilan Tinggi yang terlibat korupsi sudah bukan rahasia umum lagi terjadi berulang kali. 

Sedangkan jumlah hakim yang terlibat korupsi dari tahun 2012 hingga Mei 2019 (masa ketua MA dijabat oleh Prof. Dr. Muhaamd Hatta Ali hingga saat ini) mencapai 20 hakim di seluruh Indonesia.

Dibandingkan dengan jumlah hakim seluruh Indonesia sekitar 4 ribuan orang secara presentase memang tidak signifikan kasusnya, akan tetapi mengingat posisi hakim apalagi hakim Mahkamah Agung demikian bergengsi dalam segala bidang maka apa pun perbuatan hakim MA terkait hukum jelas menyita perhatian publik.

Kini Mahkamah Agung kembali menghasilkan maha karya ketika meringankan hukuman terhadap Idrus Marham dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Para hakim termasuk hakim dan ketua MA lebih tahu dasarya berbuat demikian menghasilkan keputusan yang tidak ppopuler saat rakyat menuntut pelaku koruptor dibui seberat-beratnya justru MA (dengan alasan dan logikanya) malah memberi ampunan se ringan-ringannya.

Senin 2/12/2019 MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham terkait kasus korupsi PLTU Riau-1. "Amar putusan dikabulkan," ujar ketua majelis Hakim bersuara lantang yang dipimpin Suhadi.

Kompas.com edisi 24/4/2019 menjelaskan secara singkat keterlibatan Idrus dalam kasus suap guna mempermulus proses penandatanganan perjanjian purchase power agreement (PPA) proyek tersebut yang melibatkan perusahaan Blackgold Natural Resources ltd. (BNR).

Menurut majelis hakim saat itu, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni (politisi Golkar di DPR). 

Penyerahan uang dari Kotjo (BNR) kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham. Saat itu, Idrus mengisi jabatan Ketua Umum Golkar karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.  

Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Pada 23 April 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Idrus 3 tahun penjara. Akan tetapi entah bagaimana pada 20 Mei 2019 Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara.

Baru saja menikmati udara penjara selama 6 tiba-tiba MA majelis hakim MA dipimpin Suhadi mengumumkan keringanan hukuman Idrus, mengurangi 2 tahun penjara. 

Artinya masa tahanan Idrus adalah 3 tahun saja. Bisa jadi (jika dapat remisi untuk koruptor) Idrus hanya perlu mendekam 1,5 tahun saja lagi hukuman.

Apa pasal naik turunnya hukuman terhadap Idrus bagaikan naik turunnya voltase arus listrik seperti kasus suap listrik yang menjerat Idrus.

Meski kita juga sama-sama tahu bahwa bisa saja timbul perkembangan terkini yang meringankan tersangka (terpidana) akan tetapi kasus OTT terhadap staf Idrus dan orang dekat Idrus di rumah dinas Idrus pada saat itu telah memperkua Idrus terlibat di dalam proyek korupsi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun