Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ini Daftar Menteri Blunder dalam Kabinet Jokowi

26 Oktober 2019   05:34 Diperbarui: 26 Oktober 2019   06:34 2464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi. Sumber: vaznews.com. Edit oleh Penulis

Dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa:

Presiden "tersandera" oleh para Stake Holder yang memaksa kepentingannya. Hal itu semakin jelas setelah kita melihat beberapa tokoh yang telah terbukti unggul namun dianggap ego musti dimusnahkan. 

Hadirnya sosok ayah dan anak dalam susunan kabinet benar-benar sesuatu yang sangat kocak. Belum lagi penunjukan wakil menteri yang berpotensi menimbulkan huru-hara dengan menterinya semakin melengkapi tanda-tanda panik dan tertekannya Presiden Joko Widodo.

Presiden musti membebaskan dirinya dari sandera para stake holder yang telah membuatnya tertekan dan panik selama ini termasuk ketika menetapkan para pembantunya.

Lebih baik rombak segera sebelum bergulir jauh dalam 100 - 120 hari kerja. Menebar ancaman  "Copot" hanya membuat lubuk hati terdalam para menteri antipati mendengarnya meskipun mereka berusaha tersenyum dan memberi tepuk tangan.

Artikel ini hanya sebuah evaluasi maka sengaja dibuat setelah Presiden menunjuk dan menetapkan menterinya. Apapun informasi dan penjelasan dalam tulisan ini adalah evaluasi dan ekspektasi. Benar tidaknya tergantung pada bagaimana perjalanannya nanti.

abanggeutanyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun