Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kemendikbud "Pekerjakan" Pensiunan, Tenaga Honorer Mau ke Mana?

8 Agustus 2019   14:33 Diperbarui: 9 Agustus 2019   03:11 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: sultra.inikata.com.

Secara pengalaman mungkin bisa diandalkan tapi dari sisi kesehatan, kekuatan, konsistensi belum lagi secara psikologis menjadi tenaga honorer (diperbantukan) apakah kelompok pensiunan itu dapat diandalkan untuk mencapai sasaran Kegiatan Belajar Mengajar setiap saat, setiap hari, minggu berganti bulan dan berbilang tahun secara sistematis?

Mempekerjakan tenaga pensiun juga akan mempersempit peluang tenaga kerja baru yang energik dan penuh warna, idea dan gagasan mengisi suasana baru sebuah lingkungan kerja. 

Entah posisinya sebagai honorer atau ASN new comer tenaga kerja baru memberikan suasana segar pada sebuah lingkungan kerja. Pada mereka semangat dan mobilitas kerja dapat diharapkan dibandingkan para tenaga pensiun yang justru mulai susah diatur oleh pimpinannya apalagi dipimpin tenaga usia muda. Mau "berantam" setiap hari?

Ditinjau dari tinjauan kesehatan tenaga pensiunan mulai tidak prima pada performanya. Sering sakit dan tidak kuat berdiri lama-lama menyerang kelompok usia 55 tahun ke atas tersebut meskipun ada yang kuat dan sehat secara fisiologis hingga di atas 65 tahun tapi jumlahnya tidak seberapa banyak.

Secara antomi usia di atas 55 tahun apalagi diatas 65 tahun sudah mulai terjadi pengenduran otot-otot sehingga kekuatan dan konsentrasi pun sudah mulai menurun.

Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan tujuan ingin dicapai yakni mobilitas tinggi sehingga KBM berjalan lancar dan dinamis.

Penggunaan dana BOS untuk membayar gaji tenaga pensiun (disebut honor atau Guru Tidak Tetap) apakah dibolehkan? Sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan atau semester, dapat digunakan untuk pembayaran langganan daya, jasa, dan juga honor.

Bersediakah nantinya para pensiunan dibayar dengan honor seadanya sebagaimana aturan honor untuk tenaga GTT lain, padahal tenaga pensiunan telah menikmati aneka fasilitas, tunjungan dan gaji pokok tergolong menggiurkan jauh di atas upah honorer. 

Meskipun ada yang mengatakan soal gaji atau uang bukan ukuran semata tapi penulis yakin Anda pasti punya jawaban yang lebih realistis tentang hal itu.

Di samping itu tidak semua lembaga pendidikan cukup dana membayar upah tenaga pensiunan dengan uang BOS karena dana tersebut lebih skala prioritas digunakan bagi keperluan lainnya.

Meski baru bersifat rencana faktanya sudah ada pemerintah daerah yang sudah siap sedia mengimplementasikan program tersebut lebih awal yakni pemkab Lahat, Sumsel telah mengumumkan akan mempekerjakan kembali guru pensiunan sebagaimana dikutip dari palembang.tribunnews.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun