Mohon tunggu...
Giwangkara7
Giwangkara7 Mohon Tunggu... Dosen - Perjalanan menuju keabadian

Moderasi, sustainability provocateur, open mind,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Menteri Nomor 53 yang akan mengubah Tata Kelola Perguruan Tinggi (bagian 2)

4 Oktober 2023   10:09 Diperbarui: 4 Oktober 2023   15:19 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 18, 2023 mengangkat isu utama Pendidikan Anak di Usia Emas, salah satu isu penting dalam Pendidikan terutama di LPTK seperti FKIP UHAMKA (Sumber: Dokumen pribadi)

Permen tersebut juga menuliskan bagaimana proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan jaman. Saat ini perkembangan kecerdasan buatan generatif seperti mesin ChatGPT, Beard, sudah berkembang luas di masyarakat. Maka Paragraf 3 tentang Standar Proses Pembelajaran mau tidak mau akan mendorong terjadinya perubahan dalam pembelajaran di perguruan tinggi. Bagi dosen yang terbiasa lecturing, harus mulai memikirkan ulang, bagaimana mahasiswa generasi sekarang sebenarnya belajar dengan cara apa?

Tujuan pembelajaran, bagaimana pembelajaran dilakukan, serta bagaimana menilai ketercapaian capaian atau tujuan tersebut harus benar-benar dilaksanakan dengan perencanaan yang matang dan dirumuskan dengan baik, oleh individu dosen, tim dosen pengampu, dalam koordinasi dengan pengelola program studi. Dosen adalah guru yang harus memiliki kemampuan untuk terus mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilannya secara terus menerus. Karena pencapaian tertingginya adalah menjadi guru besar, Profesor. Profesor adalah gelar akademik yang menunjukkan pencapaian derajat keilmuan akademik yang dibuktikan dengan karya-karya ilmiahnya yang berguna bagi dunia akademik dan masyarakat umum.

Pasal 14 secara lebih gamblang mengarahkan seperti apa pelaksanaan proses pembelajaran yang diselenggarakan di kelas-kelas perkuliahan. Suasana, Kesetaraan, Kenyamanan, dan Fleksibilitas menjadi isu-isu yang penting dalam pembelajaran perkuliahan. Di Muhammadiyah dikenal istilah Menggembirakan. Hal ini selaras dengan konsep menyenangkan dalam suasana belajar yang perlu dilakukan oleh proses pembelajaran pada Permen ini. Menyenangkan, Inklusif, Kolaboratif, Kreatif, dan Efektif. Kata-kata ini memang sedikit tapi ampuh. Mudah mengatakannya tetapi perlu perencanaan yang matang untuk melaksanakannya. Bagaimana guru atau dosen dapat menyenangkan siswa/mahasiswa dalam pembelajaran?. Apakah sesuatu yang dianggap menyenangkan oleh pengajar bisa sama menyenangkan juga di mata para muridnya? Belum tentu. Untuk mengetahui kesenangan mereka, maka pengajar harus mengetahui latar belakang sosial ekonomi mereka, kesukaan mereka, serta berbagai aspek lainnya. Sehingga terjadi pemahaman yang sama. Umumnya kita merasa nyaman dengan lecturing, dan sibuk mengajarkan, menjelaskan, mencontohkan, tanpa kita tahu apakah mereka dapat memahami apa yang kita sampaikan. Padahal di antara kita ada jurang pemisah yang mungkin ada. Perbedaan bacaan? Perbedaan latar belakang sosial budaya? Ekonomi? Preferensi politik? Agama? Demikian pula konsep inklusivitas. Apakah saat ini kita menyadari bahwa diantara siswa kita ada yang berbeda agama? Lalu kita mengajak semua orang berdoa dengan doa mayoritas. Istilah kreatif juga mudah dikatakan dan tidak mudah dilaksanakan. Kadang untuk menjadi kreatif kita berhadapan dengan regulasi dan kebiasaan yang menjadikannya seperti menembus tembok. Untuk kreatif kadang harus memperhatikan aspek etika, budaya, norma, serta regulasi yang berlaku. Hasil keisengan penulis, saat menuliskan kata ”guru kreatif” di Google, muncul 32.000.000 hasil pencarian dalam kurun waktu 0,41 detik. Sedangkan kata ”creative teacher” menghasilkan 1.470. 000.000 hasil pencarian pada kurun waktu 0,34 detik. Hal ini membuktikan bahwa kreatifitas guru adalah penting dan menjadi concern bersama. Kreatifitas masih belum menjadi hal yang populer untuk dilaksanakan di pembelajaran kita.

Efektifitas pembelajaran akan terbantu dengan pemanfaatan teknologi. Saat ini pembelajaran dan game bisa dilakukan secara bersamaan. Suasana kelas bisa sangat frozen, atau sangat creamy.... tergantung pola mana yang ingin dibuatkan oleh dosen ber wawasan teknologi, atau konvensional. Generasi mahasiswa yang diajar saat ini adalah mereka yang sangat dekat dengan dunia media sosial. Ekspos terhadap internet, seperti juga dunia global, akan sangat intens. Oleh karena itu pendekatan pembelajaran yang dilakukan harus dapat memperhatikan bagaimana mereka belajar, bagaimana mereka bermain, bagaimana mereka ber-media sosial. Sehingga pembelajaran menjadi efektif.

Suasana kelas yang feodalistik sudah tidak jamannya lagi. Tindakan perundungan secara verbal maupun non verbal harus dihindarkan dari lingkungan pendidikan. Dijamin oleh Permen ini, pada Pasal 14 ayat 2. Demikian pula terhadap diskriminasi akan ditangani sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Seyogyanya kampus menjadi tempat yang bebas dari tindakan kekerasan dan diskriminasi bagi semua tingkatan sivitas akademika yang berada di lingkungannya. Kampus harus membuka telinga dan mata seluas-luasnya bagi pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan seksual maupun perundungan lainnya di dalam kampus, verbal maupun non verbal.

Ayat ke tiga dari Pasal diatas mendeskripsikan fleksibilitas yang dimaksud dalam proses pembelajaran. Sekolah atau Perguruan Tinggi harus dapat memfasilitasi pembelajaran secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi dari keduanya. Kalau pada masa lalu, Universitas Terbuka di Indonesia menyediakan Modul secara cetak. Pembelajaran berbasis modul dilaksanakan, dengan berbantuan pula program di televisi dan radio milik pemerintah. Sekarang pembelajaran jarak jauh juga bisa dilakukan oleh lembaga swasta dengan mengikuti peraturan pemerintah.

Beban belajar di perguruan tinggi, menurut Pasal 16, bisa dilaksanakan dengan bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, studio, penelitian, perancangan, pengembangan tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lainnya.  Bentuk pembelajaran tersebut dilaksanakan melalui kegiatan belajar terbimbing; penugasan terstruktur; dan/atau mandiri. Pembelajaran pada masa kini bisa dilaksanakan dengan bervariasi, disesuaikan dengan berbagai hal seperti: capaian kurikulum pembelajaran, disiplin ilmu, perkembangan keilmuan dan aspek-aspek lainnya.

Pembelajaran dapat dilakukan di dalam program studi, di program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan pada lembaga di luar perguruan tinggi. Program studi harus mampu untuk memberikan peluang pengalaman belajar yang lebih beragam bagi para mahasiswa kekinian.

Program sarjana diatur agar memiliki beban belajar minimal 144 satuan kredit semester yang dirancang dengan masa tempuh 8 semester. Kepastian ketercapaian kompetensi lulusan program sarjana dilakukan melalui pemberian tugas akhir dengan bentuk-bentuk yang bervariasi. Skripsi bukan satu-satunya.

Akreditasi Perguruan Tinggi di nilai oleh BAN PT. Akreditasi Program Studi dinilai oleh Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM. BAN PT dibentuk oleh Menteri dan merupakan badan nonstruktural. LAM dibentuk oleh masyarakat, yang diatur secara rinci pada Permen tersebut, bagaimana dan siapa yang dapat mendirikan LAM. Pada bagian ini, pemerintah mendorong daya saing program studi – program studi di perguruan tinggi di Indonesia, untuk dapat bersaing di pasar global. Program studi yang hendak mengadaptasi pengelolaan program studi sesuai dengan standar yang dibuat oleh lembaga akreditasi internasional, dapat diakui secara resmi. Bagi para ketua atau koordinator program studi, mencapai akreditasi internasional bukan hal yang mustahil. Asal bisa mempersiapkan pengelolaan dengan standar tersebut (standar lembaga akreditasi internasional atau standar LAM yang diakui sebagai lembaga akreditasi internasional oleh Menteri (Pasal 95 ayat 1).Peraturan Menteri ini mewajibkan BAN-PT dan LAM untuk menyusun dan menetapkan instrumen dan tata cara Akreditasi sesuai dengan Permen ini, paling lama 2 (dua) tahun sejak Permen ini diundangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun