Menurut sistem yang baru, akan ada dua kategori status akreditasi perguruan tinggi yaitu: a) terakreditasi; b) tidak terakreditasi. Terakreditasi adalah status saat perguruan tinggi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh LAM. Status Tidak Terakreditasi diperoleh jika perguruan tinggi tidak memenuhi atau dibawah Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sedangkan untuk program studi, akan ada tiga status yaitu: a) terakreditasi (memenuhi SN Dikti); terakreditasi unggul (memenuhi standar LAM); atau tidak terakreditasi (tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti).
Dengan peraturan ini, maka eforia mendirikan perguruan tinggi oleh masyarakat akan menyurut. Karena saat ini diperlukan upaya-upaya yang sangat serius jika ingin memajukan perguruan tinggi dengan satu sistem yang disepakati bersama.