Mohon tunggu...
Giwangkara7
Giwangkara7 Mohon Tunggu... Dosen - Perjalanan menuju keabadian

Moderasi, sustainability provocateur, open mind,

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peraturan Menteri Nomor 53 yang akan mengubah Tata Kelola Perguruan Tinggi (bagian 2)

4 Oktober 2023   10:09 Diperbarui: 4 Oktober 2023   15:19 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 18, 2023 mengangkat isu utama Pendidikan Anak di Usia Emas, salah satu isu penting dalam Pendidikan terutama di LPTK seperti FKIP UHAMKA (Sumber: Dokumen pribadi)

Menurut sistem yang baru, akan ada dua kategori status akreditasi perguruan tinggi yaitu: a) terakreditasi; b) tidak terakreditasi. Terakreditasi adalah status saat perguruan tinggi memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh LAM. Status Tidak Terakreditasi diperoleh jika perguruan tinggi tidak memenuhi atau dibawah Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sedangkan untuk program studi, akan ada tiga status yaitu: a) terakreditasi (memenuhi SN Dikti); terakreditasi unggul (memenuhi standar LAM); atau tidak terakreditasi (tidak memenuhi atau berada di bawah SN Dikti).

Dengan peraturan ini, maka eforia mendirikan perguruan tinggi oleh masyarakat akan menyurut. Karena saat ini diperlukan upaya-upaya yang sangat serius jika ingin memajukan perguruan tinggi dengan satu sistem yang disepakati bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun