Adanya peran BUM Desa di BPNT ketika pada Desember 2017 empat kementerian ialah, Kementerian Sosial, Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, serta Kementerian Pertanian menandatangani Nota Kesepahaman Tentang Penyaluran BPNT.
Hal yang menarik dari Nota Kesepahaman Empat Kementerian ini adalah tegasnya peran dan kedudukan BUM Desa untuk menjadi salah satu Supplier dari agen BNPT dan bukan sebagai Agen BPNT. Kedudukan ini sejajar dengan BUMN, dan Toko Tani Indonesia (TTI). Sementara selama ini seringkali BUM Desa hanya didudukkan sebagai agen. Hal ini misalnya, terjadi di lingkungan Kabupaten Ciamis. Â Â Â
Keputusan mendudukan BUM Desa selaku Supplier tentu bukan tanpa alasan. Bagaimana pun keputusan tersebut terkait erat dengan marwah dari peran besar lembaga usaha milik desa ini untuk menjadi lembaga bisnis sekaligus juga dapat menjadi katalisator dari terbangunnya keberdayaan usaha-usaha lokal pedesaan.
Dengan perannya sebagai lembaga bisnis, tentu saja dibutuhkan kecukupan ragam syarat dari BUM Desa, terutama sekali kemahiran manajerial. Termasuk didalamnya tata kelola keuangan, kerjasama dengan lembaga lain, hingga produksi dan distribusi.
Menjadikan BUM Desa sebagai supplier, tentunya hal tersebut dapat melatih dan mendorong percepatan kemampuan manajerial tadi, khususnya bagi BUM Desa yang masih baru dan/atau masih tertatih dalam melangkah.
Program BPNT pun dapat membangun dan mengukuhkan eksistensi BUM Desa selaku lembaga bisnis berorientasi pemberdayaan usaha ekonomi lokal. Eksistensi ini dibangun ketika BUM Desa dalam fungsinya sebagai supplier menggandeng pengusaha-pengusaha dan/atau petani lokal untuk bekerja sama menjadi pemasok atau distributor dari barang kebutuhan BPNT. Â Â
Dengan adanya kerjasama antara BUM Desa dengan pengusaha/petani lokal, tentu saja produk lokal akan lebih banyak terberdayakan. Dengan adanya program BPNT, paling tidak setiap bulan akan terserap ribuan kilogram beras dan telur hasil keringat para petani lokal.Â
Wacana Sertifikasi Produk
Dalam perjalanan uapaya menjadikan BUM Desa selaku supplier, kemudian timbul wacana untuk mensertifikatkan produk yang akan disalurkan ke KPM. Bagi kami wacana itu sungguh menggelikan.
Harus dipahami bahwa persertifikatan adalah salah satu bentuk penseragaman --sementara berbicara lokal pasti akan berbicara keberagaman. Penseragaman sendiri terjadi ketika produk yang akan dipasarkan bersifat massif sehingga membutuhkan manajemen kontrol tertentu terhadap produk dimaksud dimana kontrol tersebut sejatinya tidak lagi bisa dilaksanakan terus menerus secara langsung.
Ketika BUM Desa dijadikan supplier BNPT, semestinya kontrol terhadap produk dimaksud dapat dilakukan secara langsung mengingat rekanan BUM Desa adalah pengusaha lokal setempat. Bahkan lebih jauh rekanan dimaksud pun akan melakukan self kontrol terhadap produk yang dimilikinya karena ancaman hukum sosial pasti akan berlaku terhadap dirinya.