Mohon tunggu...
Aan Hasanudin
Aan Hasanudin Mohon Tunggu... Penulis - Senang bercengkrama denganmu

Anak Desa yang bermimpi besar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Potensi Konflik Horizontal di Tengah Kebijakan Semi Lockdown Pemerintah

26 Maret 2020   11:25 Diperbarui: 26 Maret 2020   11:56 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemerintah memang tidak mengeluarkan pernyataan lockdown, namun langkah yang dilakukan hampir mendekati metode lockdown. Misalnya membubarkan kerumunan ditengah masyarakat oleh aparat terkait. 

Sehingga penulis menyebut langkah pemerintah ini sebagai semi lockdown. Memang tidak dikenal istilah ini, jangankan semi lockdown, Undang-Undang saja hanya mengenal istilah karantina. 

Namun karena ditengah masyarakat sudah terlanjur dikenal istilah lockdown, maka penulis membuat istilah baru untuk menanggapi langkah pemerintah dalam upaya pemberantasan virus ini, yaitu Kebijakan Semi Lockdown. Contoh kasus pembubaran kerumunan ini ada di daerah Purwokerto, yaitu ketika resepsi pernikahan dibubarkan oleh Polisi. 

Di Surabaya, Polisi juga membubarkan pengunjung di sebuah Cafe. Sedangkan di tempat tinggal penulis sendiri, sempat terjadi pembubaran pendirian pasar malam ditengah maraknya himbauan social distancing. 

Rentetan kejadian ini merupakan tanda bahwa pemerintah bukan lagi hanya sebatas memberikan himbauan, namun sudah melangkah kearah pencegahan yang lebih serius. Terlebih, masyarakat yang mencoba melawan saat hendak dibubarkan bisa terancam Pidana berdasarkan Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.

Pasal 212 KUHP, "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Pasal 216 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Pasal 218 KUHP, "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah".

Pembubaran kerumunan ini merupakan langkah Polri dalam menangkal penyebaran Covid-19, segala kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya masa akan diamankan oleh pihak Kepolisian.  Langkah ini memang sangat bagus untuk menekan angka penyebaran Corona, mengingat cara-cara seperti ini memang mengikuti anjuran dari WHO, yaitu menjauhi keramaian. 

Namun yang akan penulis soroti adalah mengenai dampak sosial kebijakan ini. Jika kita mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, seharusnya memang bukan hanya dilakukan karantina, namun juga jaminan hidup untuk periode karantina harus juga diperhatikan. Banyak beredarnya informasi mengenai Corona di sosial media membuat masyarakat melakukan panic buying. 

Kalangan berduit memborong dan menimbun masker serta hand sanitizer. Bukan itu saja, mereka bahkan juga menyetok makanan untuk persediaan selama berdiam diri di rumah. Sedangkan kalangan masyarakat bawah tidak mempunyai modal yang cukup untuk bisa melakukan hal serupa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun