Mohon tunggu...
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial)
Aa RuslanSutisna (Mata Sosial) Mohon Tunggu... Wiraswasta - Simple

Simple dan enjoy

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lebih Dari 24 Kg Sabu yang Bernilai Hampir 30 Miliar Berhasil di Musnahkan Polres Sukabumi

26 Mei 2022   04:17 Diperbarui: 26 Mei 2022   04:23 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Sangat luar biasa dan ini adalah prestasi yang sangat luar biasa sekali dalam sejarah Polres Skabumi berhasil gagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu yang berjumlah lebih dari 24 Kg dan ditaksir bernilai hampir 30 Miliar.

Sabu-sabu adalah sangat terlarang di Indonesia ini dan di belahan dunia pun pasti melarang penyalahgunaan segala jenis Narkotika atau narkoba.

Metamfetamina atau yang lebih populis disebut sabu-sabu di Indonesia ini merupakan salah satu obat psikostimulansia serta simpatiometik ini biasanya dengan cara dihisap lewat pipa untuk cara penggunaan seperti dilihat dari film-film mafia atau gangster.

Hari ini, Rabu 24 Mei 2022 Polres Sukabumi lakukan kegiatan  memusnahkan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu yang bernilai puluhan miliar.

Acara pemusnahan tersebut dilaksankan di lapangan depan Polres  Sukabumi dengan dihadiri berbagai pihak terkait.

Kompol R Bimo Moernanda (Waka Polres Sukabumi) Mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang saat itu (acara pemusnahan sabu tersebut) tidak bisa hadir karena ada agenda yang tidak bisa ditinggal.

Nah Dedy Darmawansyah melalui Bimo  mengatakan bahwa hal ini adalah sejarah baru dari sejak Polres Sukabumi berdiri, artinya kasus ini adalah merupakan sejarah baru dan luar biasa dimana Polres Sukabumi bisa menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional itu.

"Kami musnahkan seberat 24, 425 kg narkotika jenis sabu-sabu, tersangkanya 2 orang yang merupakan bagian jaringan internasional," ungkap Bimo kepada awak media, dikutip dari polisi.id.

Sudah standby mobil incinerator milik BNN Badan Nasional Narkotika di lapangan Polres Sukabumi. Mobil itu adalah dimana terdapat bakat yang didesain khusus untuk memusnahkan sabu-sabu atau obat terlarang lainnya.

AKP Kusmawan juga yang hadir di lokasi mengatakan masih ada 2 DPO lagi dalam kasus sabu-sabu ini.

AKP Kusmawan merupakan Kasatres Narkoba Polres Sukabumi, masih dalam keterangan resminya saat di wawancarai awak media Kusmawan mengatakan bahwa yang masih DPO itu adalah sebagai pengendali pengedaran Narkotika jenis Sabu-sabu ini yang diduga sabu ini berasal dari China.

"Kita lihat dalam bungkusan sabu itu ditulis dalam bahasa China, jadi kita duga narkotika tersebut berasal dari China," tambah Kusmawan.

YS dan YH, pun yang merupakan tersangka dari kasus sabu-sabu itu  turut dihadirkan di lokasi selama proses pemusnahan tersebut.

Pada tanggal 30 Februari 2022 beberapa bulan yang lalu, kasus penangkapan peredaran narkotika jenis sabu ini diberitakan di berbagai media online, cetak dan juga TV.

Dimana dalam berita itu bahwa Polres Sukabumi berhasil mengamankan barang bukti dan menangkap dua orang yang diduga pelaku dalam kasus Narkotika sabu-sabu ini.

Nah sekarang sabu-sabu itu sudah dimusnahkan oleh Polres Sukabumi bersama BNN dan disaksikan oleh berbagai perwakilan pejabat daerah Sukabumi serta perwakilan tokoh masyarakat dan lainnya.

Mantap untuk Polres Sukabumi, luar biasa torehkan sejarah baru dalam membasmi peredaran narkoba atau narkotika dan sejenisnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun