Mohon tunggu...
Arya Ningtyas
Arya Ningtyas Mohon Tunggu...

Perempuan biasa ikhtiar dalam kebaikan-Nya belajar lewat tulisan...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Menimbang Kelalaian Dokter

14 Mei 2011   20:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:41 2298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

[caption id="attachment_109609" align="aligncenter" width="640" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Belakangan ini banyak dibicarakan orang tentang kasus malpraktek yang dilakukan oleh praktisi medis dalam hal ini adalah seorang dokter terhadap pasiennya. Tidak tau pasti apakah malapraktek itu dilakukan dengan unsur kesengajaan atau  kelalaian dokter itu sendiri dalam menangani pasiennya.  Bicara tentang malpraktek, ternyata cerita atau kejadian itu tak hanya ada atau marak dibicarakan saat ini saja, tetapi sejak dulu pun yang namanya malpraktek itu sudah dan pernah ada.

........................

Sedangkan pengertian malpraktek medis itu sendiri adalah adanya kelalaian yang dilakukan oleh seorang dokter dalam melakukan ketrampilan serta ilmu pengetahuannya dalam mengobati pasien seusai dengan standar atau ukuran yang ditentukan. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap kurang hati hati dalam melakukan tindakan terhadap pasien, yaitu tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau sebaliknya melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan dalam situasi tersebut.

.................

Sore tadi hujan turun sangat deras dan cukup lama, adalah kebiasaan saya menikmati hujan dari balik jendela. Hawa dinginnya bisa kurasai setiap butir air yang turun pandangan saya tertuju pada rak buku dan majalah di rumah saya. Satu majalah lama dan saya temukan artikel tentang kasus malpraktek yang terjadi di awal tahun 1981 dimana seorang dokter harus  duduk di kursi terdakwa. Dan munculah untuk pertama kalinya silang pendapat tentang malpraktek. Beberapa media  massa ricuh, peradilan terkejut oleh pertanyaan "dimanakah sesungguhnya letak pasal malpraktek?

.....................

Tak sedikit dokter protes dan menyatakan tak ada malpraktek dalam kasus itu. Kasus malpraktek yang cukup menjadi pusat perhatian pada tahun itu adalah Setyaningrum, dokter puskesmas Wedarijaksa, di kabupaten Pati Jawa Tengah itu harus menjadi pesakitan di meja hijau atas kesalahan yang dilakukannya terhadap Ny. Rukmini Kartono, pasiennya yang meninggal atas dugaan kelalaian yang dilakukan. Dalam kasus tersebut, dr. Setyaningrum di tuduh melakukan tindakan malpraktek akibat suntikan streptomisin yang diberikan.

........................

Dalam istilah kedokteran Streptomisin antibiotik aminoglikosida berasal dari kultur Streptomyces griseus. Obat ini  memiliki Sifat Fisikokimia : Obat ini dalam perdagangan berada dalam bentuk garam sulfat. Streptomisin  sulfat merupakan serbuk hygroskopis warna putih yang tidak berbau. Obat ini larut dalam air dan sangat larut dalam alkohol. Injeksi Steptomisin sulfat dalam perdagangan tersedia dalam bentuk serbuk steril liofilik tanpa pengawet atau dalam bentuk larutan steril.

......................

Kasus dr Setyaningrum adalah sepenggal cerita sebagai pengingat bahwa kasus malpraktek dokter itu memang telah ada, dan tak hanya marak pada saat ini saja, tetapi juga pernah ada beberapa tahun silam. Dengan adanya tuntutan  hukum atas dakwaan tindakan malpraktek yang dilakukan oleh seorang dokter artinya kesadaran hukum di tengah masyarakat mulai meningkat dan mulai mengerti apa saja yang menjadi hak hak nya sebagai pasien. Namun demikian di lain sisi juga ada pemahaman yang salah dari pasien terhadap dokter yang merawat atau yang menangani penyakitnya. Letak salahnya pemahaman tersebut adalah dimana  seorang pasien merasa bahwa dokter wajib  menjamin kesembuhan pasiennya. Padahal jaminan kesembuhan tidak atau bukan menjadi tanggung jawab dokter  meskipun memiliki segudang ilmu dan dengan pengalaman dalam melakukan tindakan medis yang sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun