Mohon tunggu...
Wira ApritamaNurcahyono
Wira ApritamaNurcahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - From Bali

Mahasiswa UIN Maliki Malang prodi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Lika-liku UUD 1945 sebagai Konstitusi negara

3 Desember 2021   06:35 Diperbarui: 3 Desember 2021   06:50 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia adalah sebuah negara yang resmi dan memiliki struktur. Sama seperti sebuah organisasi lainnya yang memiliki landasan landasan tentang yang mendasari organisasi tersebut ada. Indonesia sebagai negara hukum juga tentu memiliki sebuah kontitusi, yaitu tentang yang melandasi Indonesia tetap ada hingga sekarang. Konstitusi juga merupakan dokumen dokumen yang melahirkan identitas indonesia, identitas nasional, cita cita negara indonesia, beserta dasar negara. Kontitusi adalah tentang hal yang melandasi sebuah negara dan hukum hukumnya dan bukan tentang hukum hukum yang melandasi negara. UUD 1945 adalah kontitusi yang tak tergantikan dari Negara Indonesia. UUD 1945 sebuah konstitusi, sebuah dasar hukum, sebuah dasar negara, sebuah identitas negara. Merupakan landasan hukum yang melandasi segala alur hukum dan konstitusi di Indonesia.

Konsep atau arti dari Kontitusi memiliki 2 arti yaitu lebih luas dari UUD atau sama dengan UUD itu sendiri. Konsep dari lebih luas dari UUD adalah mengartikan bahwa UUD hanyalah sebuah hukum tertulis dan diluar dari itu kontitusi merupakan landasan yang tidak hanya tertulis, dan bukan hanya mengenai sesuatu yang tertulis. Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan :"Undang-Undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang Dasar adalah hukum yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar berlaku juga Hukum Dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis". 

Perjalanan konstitusi di Indonesia dimulai dari awal perjalanan bangsa Indonesia, saat itu Indonesia baru saja diproklamasikan dan di hari kedua tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan sebuah naskah yang kemudian diberi nama UUD 1945. 

Dalam perkembangannya setelah kemerdekaan ada 4 macam UUD atau 4 macam kontitusi dalam 4 periode pergantian kontitusi. Awalnya diberlakukan UUD 1945. lalu memasuki periode kedua dimana berubahnya bentuk negara Indonesia menjadi serikat yang tentu saja harus merubah kontitusi negara dan kemudia diberlakukan kontitusi RIS 1949. Lalu memasuki periode selanjutnya Indonesia Serikat dibubarkan dan kembali menjadi negara kesatuan, kontitusi Indonesia Serikat kemudia digantikan dengan UUDS 1950 yang merupakan kontitusi sementara sembari menunggu kontituante untuk lahirnya Konstitusi yang baru, Namun kontiuante gagal dalam membentuk Kontitusi dan terus berlarut hingga tahun 1959. Periode keempat diberlakukannya kembali UUD 1945, karena berlarutnya dan terus menerus kegagalan konstituante kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi UUD 1945 diberlakukan kembali sebagai  kontitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lalu setelah pekembangannya semenjak saat itu, setelah runtuhnya rezim orde baru dan lahirnya reformasi, UUD 1945 diamandemen secara berturut 1999,2000,2001,2002 dengan menggunakan teks yang berlaku semenjak 1959 sebagai standart teks untuk merubah yang diluar teks UUD 1945.

Sebagai hukum yang dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 megandung hal hal beikut:

  1. Bersifat mengikat bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh masyarakat negara Indonesia.
  2. UUD 1945 berisi regulasi, aturan, norma, nilai, atau sesuatu yang mengatur yang harus atau wajib ditaati seluruh warga negara Indonesia.
  3. UUD 1945 adalah sebuah tingkat Hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi pedoman pembentukan hukum hukum setelahnya atau dibawahnya.
  4. seluruh tindakan dan kebijakan pemerintah negara maupun daerah harus berpedoman kepada UUD 1945.

UUD 1945 adalah hukum yang sakral dan tidak sebatas pedoman yang dapat diotak atik seenaknya, maka dari itu UUD 1945 dalam perkembangannya masih belum menyentuh hasil sempurna yang diharapkan.

UUD terus mengalami amandemen secara bertahap dari tahun 1999, tahun 2000, tahun 2001 dan tahun 2002. berisi : sembilan pasal . Ketentuan yang diubah dalam kesembilan pasal tersebut berkenaan dengan 16 butir ketentuan. Amandemen kedua UUD 1945 dengan 59 butir ketentuan yang diatur dalam 25 pasal. Amandemen ketiga UUD 1945  menyangkut 23 pasal yang berkaitan 68 butir ketentuan. Dan amandemen keempat UUD 1945 menyangkut 18 pasal berkenaan 31 butir. 

yang pada dasarnya seluruh amandemen UUD 1945 meliputi hal hal berikut.

  1. ketentuan ketentuan yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM), Hak, dan kewajiban warga negara.
  2. Prinsip Prinsip  tentang demokrasi serta sistem sistem atau mekanisme pelaksanaannya.
  3. Format kelembagaan negara serta hubungan atara organ organ negara.

sampai sejauh ini pun UUD 1945 masih dalam peninjauan dan dalam riset riset jika suatu saat mungkin akan mengalami kembali amandemen. Namun bukan berarti UUD 1945 adalah contoh dari konstitusi yang tidak sempurna atau cacad. Justru UUD 1945 adalah bentuk kontitusi terbaik yang pernah diberlakukan di negara ini. Dari seluruh kontitusi yang pernah digunakan di Indonesia UUD 1945 kembali digunakan. Daripada mengganti seluruh konstitusi baru lebih baik terus mengembangkan dan memperbaiki UUD 1945 sesuai perkembangan zaman dan kondisinya.

UUD 1945 merupakan sebuah konstitusi dan kontitusi adalah landasan sebuah negara. UUD 1945 sebagai sebuah landasan yang mengatur jalannya suatu proses bernegara. Tidak hanya itu UUD 1945 juga melandaskan segala bentuk yang berada di negara, kehidupan warganya, pelaksana bernergara, lembaga dari negara, lembaga masyarakat, pihak asing, kontitusi bersifat tidak bisa diganggu gugat dan terus mengikat negara untuk mengarahkan negara ke jalan sesuai dengan yang dicita citakan oleh negara tersebut. UUD 1945 sebagai kontitusi merupaka hasil jerih payah para pahlawan pahlawan negara, menyusun konstitusi sama seperti menyusun sebuah negara, sebuah tanggung jawab besar, karena jika ada kesalah atau sedikit saja kecacadan maka akan berpengaruh pada jalannya proses bernegara dan menyebabkan berbagai kegagaln sistem dan prosesnya. UUD 1945 tidak bisa dibilang sempruna atau bahkan mendekati saja tidak, namun UUD 1945 adalah yang terbaik yang dimiliki Indonesia dan sudah sesuai dengan ciri ciri bangsa Indonesia. UUD 1945 tidak bisa menjadi sempurna tapi akan terus harus diusahakan bisa lebih baik demi kebaikan seluruh bangsa bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun