Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di Dunia. Indonesia juga negara yang majemuk dan multikultural, dengan perbedaan budaya dan warna yang berbeda di setiap sendi-sendi masyarakatnya. Hal ini memberikan warna yang begitu beragam di indonesia, begitu banyak nya corak, perbedaan menjadi hal  yang umum di negara Indonesia. Namun tidak jarang juga kita menemukan masalah-masalah kejahatan sesama warga negara hanya dengan beralasan sebuah perbedaan, hal ini tentu saja sesuatu yang tidak baik, karena kejahatan yang bermotif sebuah perbedaan berujung dengan perpecahan.Â
Indonesia kini sangat kritis akan warga negara yang baik, kejahatan-kejahatan mengenai isu-isu warga negara merupakan indikator bahwa warga negara Indonesia belum mengetahui kewajiban dan hak nya sebagai warga negara.
Apa itu warga negara?
sebelum itu kita harus mengetahui apasih warga negara itu?
warga negara menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah penduduk di sebuah negara berdasarkan tempat lahir ataupun keturunan, dan memiliki hak atau kewajiban sebagai warga di negara tersebut. Sedangkan kewarganegaraan adalah hal tentang hubungan warga negara dengan warga negara dan hubungan warga negara dengan negara.
sesuai arti dari warga negara itu sendiri memang harus sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajiban dan hak kita sebagai warga negara.Â
Konsep warga negara di indonesia
Di Indonesia seperti apa yang disebut warga negara Indonesia itu? siapa yang mendapatkan kewajiban dan haknya sebagai warga negara? dan bagaimana berwaga negara di indonesia?
Di Indonesia sendiri menganut 4 asas kewarganegaraan yang berlaku berdasarkan UU No 12 tahun 2006.Â
- Asas ius sanguinis atau law of the blood
Asas ini mengatur mengenai warga negara indonesia ditentukan berdasarkan keturunannya. Misalkan sesorang yang memiliki kedua orang tua atau salah satunya nya adalah warga negara Indonesia maka orang tersebut adalah  warga negara Indonesia.
- Asas ius soli atau law of the soil
Selain menganut asa ius sanguinis yang kewarganegaraannya berdasarkan keturunan, Indonesia menganut ius soil yang kewarganegaraannya berdasarkan tempat di lahirkan. Namun asas ini diberlakukan secara terbatas terhadap anak anak dan ada ketentuannya. Yaitu saat anak tersebut lahir di Indonesia tapi tidak diketahui keberadannya atau anak yang lahir di indonesia namun kedua orangtuanya tidak memiliki kewarganegaraan.
- Asas Tunggal