Sedangkan kewajibanya adalah menyampaikan keputusan dalam hal suatu pengambilan keputusan kepada notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada majelis pengawas pusat dan organisasi notares, serta mengajukan pengajuan banding dari notaris kepada majelis pengawas pusat terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti.
Ad.3. majelis pengawasan pusat mempunyai kewenangan :
a. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding dalam penjatuhan sanksi dan penolakan cuti;
b. memanggil notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan ;
c. menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara; dan
d. mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada menteri.
Sedangkan kewajiban pengawas pusat adalah menyampaikan keputusan kepada menteri dan notaris yang bersangkutan dengan tembusan kepada majelis pengawas wilayah dan majelis pengawas daerah yang bersangkutan serta organisasi notaris.
Adakah hubungan antara pengawasan profesi hukum yang satu dengan yang lain? Ada, dalam hal ini profesi hukum merupakan officium nobile yaitu sutu profesi yang terhormat, mungkin secara tidak langsung pengawasanya berada dibawah satu institusi yaitu menteri kehakiman dan mahkamah agung.
Berdasrkan hal-hal yang dikemukakan diatas, maka sebagaimana yang telah dikatakan tadi, adalah sangat beralasan adanya pengaturan secara hukum mengenai pengawasan terhadap para notaris, guna menjamin pengamanan dari kepentingan umum terhadap para notaris yang menjalankan jabatanya secara tidak bertanggung jawab dan tidak mengindahkan nilai-nilai dan ukuran etika serta melalaikan keluhuran martabat dan tugas jabatannya.
Walaupun demikian sekalipun ada pengaturan secara hukum tentang pengawasan terhadap para notaries, masih menjadi pertanyaa, apakah cara demikian itu dapat mencapai sasaranya , dalam arti menjamin kepentingan dari orang atau masyarakat yang dilayaninya?
Pertanyaan ini bukan tidak beralasan, oleh karena berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dapat dikatakan dan harus diakui bahwa pengaturan tersebut secara hukum jauh dari pada memadai dan tidak mencapai sasaranya, terutama disebabkan tidak adanya pengawasan secara langsung dan efektif dan lagi pula karena sifat hukum sebagaimana kaedah sosial yang jangkaunya terbatas pada tindakan dan perbuatan-perbuatan yang nyata. Lagi pula disamping itu harus diingat, bahwa untuk menentukan pakah sesuatu tindakan merupakan pengabaian keluhuran martabat atau tugas jabatan notaris atau bertentangan dengan ketertiban umum ataupun kesusilaan, tidaklah semudah seperti yang diperkirakan. (hasil wawancara dengan Haryanti .SH.)