1. Demokrasi Parlementer (1945--1959)
Demokrasi diterapkan dalam bentuk parlementer dengan banyak partai politik, namun sering terjadi ketidakstabilan pemerintahan.
2. Demokrasi Terpimpin (1959--1965)
Demokrasi bergeser menjadi otoriter di bawah Presiden Soekarno dengan konsep Demokrasi Terpimpin, mengurangi peran parlemen dan partisipasi rakyat.
3. Orde Baru (1966--1998)
Masa pemerintahan Presiden Soeharto memperkenalkan demokrasi terbatas. Pemilu tetap berlangsung, namun partisipasi rakyat dikendalikan, dan kebebasan politik dibatasi.
4. Era Reformasi (1998--sekarang)
Sejak 1998, Indonesia memasuki babak baru demokrasi. Amandemen UUD 1945 memperkuat prinsip kedaulatan rakyat, memperluas hak asasi manusia, dan memperkenalkan pemilu yang lebih transparan serta otonomi daerah
Contoh Dinamika Demokrasi: Aksi Demonstrasi Omnibus Law 2020
Pada tahun 2020, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah di Indonesia. Banyak kalangan, terutama buruh, mahasiswa, dan aktivis, mengkritik proses legislasi yang dianggap minim partisipasi publik dan kurang transparan. Mereka menilai bahwa UU tersebut lebih menguntungkan kepentingan bisnis daripada melindungi hak-hak pekerja dan lingkungan hidup.
Protes ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah menjalankan sistem demokrasi, kualitas partisipasi rakyat dalam proses pembuatan kebijakan masih menjadi tantangan. Aksi demonstrasi ini sekaligus menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme partisipatif dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Tantangan Demokrasi di Era Modern
Meskipun demokrasi telah berkembang, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Politik uang dan korupsi dalam pemilu,
Polarisasi sosial akibat perbedaan politik,