Nilai Demokrasi dalam UUD 1945 dan Dinamikanya di Indonesia
Pendahuluan
Demokrasi merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sejak awal, UUD 1945 telah menegaskan pentingnya nilai demokrasi sebagai dasar penyelenggaraan negara. Seiring perkembangan zaman, implementasi nilai demokrasi mengalami berbagai dinamika, baik melalui perubahan sistem pemerintahan, amandemen konstitusi, hingga pembentukan berbagai institusi demokrasi modern. Artikel ini akan membahas nilai demokrasi dalam UUD 1945 serta perkembangannya dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Nilai Demokrasi dalam UUD 1945
Nilai demokrasi dalam UUD 1945 tercermin dalam beberapa prinsip penting, antara lain:
Kedaulatan Rakyat
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ini menegaskan bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia.
Musyawarah untuk Mufakat
Sebagai ciri khas demokrasi Indonesia, musyawarah untuk mencapai mufakat diatur dalam semangat Pancasila dan tercermin dalam pelaksanaan lembaga-lembaga negara, seperti MPR dan DPR.
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia
UUD 1945 mengakui dan menjamin hak-hak asasi manusia, terutama setelah amandemen, dalam Pasal 28A hingga 28J. Perlindungan hak politik, kebebasan berpendapat, dan partisipasi dalam pemerintahan merupakan bagian dari nilai demokrasi.
Pemilihan Umum yang Bebas dan Adil
Pasal 22E mengatur bahwa pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sebagai wujud nyata pelaksanaan demokrasi.
Dinamika Implementasi Demokrasi di Indonesia
Sejak kemerdekaan, perjalanan demokrasi Indonesia mengalami pasang surut:
1. Demokrasi Parlementer (1945--1959)
Demokrasi diterapkan dalam bentuk parlementer dengan banyak partai politik, namun sering terjadi ketidakstabilan pemerintahan.
2. Demokrasi Terpimpin (1959--1965)
Demokrasi bergeser menjadi otoriter di bawah Presiden Soekarno dengan konsep Demokrasi Terpimpin, mengurangi peran parlemen dan partisipasi rakyat.
3. Orde Baru (1966--1998)
Masa pemerintahan Presiden Soeharto memperkenalkan demokrasi terbatas. Pemilu tetap berlangsung, namun partisipasi rakyat dikendalikan, dan kebebasan politik dibatasi.
4. Era Reformasi (1998--sekarang)
Sejak 1998, Indonesia memasuki babak baru demokrasi. Amandemen UUD 1945 memperkuat prinsip kedaulatan rakyat, memperluas hak asasi manusia, dan memperkenalkan pemilu yang lebih transparan serta otonomi daerah
Contoh Dinamika Demokrasi: Aksi Demonstrasi Omnibus Law 2020
Pada tahun 2020, pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) memicu gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah di Indonesia. Banyak kalangan, terutama buruh, mahasiswa, dan aktivis, mengkritik proses legislasi yang dianggap minim partisipasi publik dan kurang transparan. Mereka menilai bahwa UU tersebut lebih menguntungkan kepentingan bisnis daripada melindungi hak-hak pekerja dan lingkungan hidup.
Protes ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah menjalankan sistem demokrasi, kualitas partisipasi rakyat dalam proses pembuatan kebijakan masih menjadi tantangan. Aksi demonstrasi ini sekaligus menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme partisipatif dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi Indonesia, sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Tantangan Demokrasi di Era Modern
Meskipun demokrasi telah berkembang, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti:
Politik uang dan korupsi dalam pemilu,
Polarisasi sosial akibat perbedaan politik,
Penyalahgunaan kebebasan berpendapat untuk menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian,
Rendahnya partisipasi politik substantif dari masyarakat.
Oleh karena itu, demokrasi di Indonesia perlu terus diperkuat melalui pendidikan politik, reformasi hukum, serta penguatan institusi demokratis.
Kesimpulan
Nilai demokrasi dalam UUD 1945 menjadi fondasi utama bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Melalui prinsip kedaulatan rakyat, perlindungan hak asasi manusia, musyawarah, dan pemilu yang adil, Indonesia berusaha mewujudkan demokrasi yang sehat. Namun, dinamika implementasi demokrasi menunjukkan bahwa proses ini tidak pernah selesai dan terus membutuhkan perbaikan agar sejalan dengan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI