Mohon tunggu...
Callista Angelina
Callista Angelina Mohon Tunggu... Penulis - Urban and Regional Planning 👌

I'm not an eloquent person. Nor am I a creative one at heart. Yet, I strive to write even if the words come out not as intended.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hubungan Teori Evaluasi Sumberdaya Lahan dengan Perencanaan Wilayah dan Kota

6 Mei 2021   20:45 Diperbarui: 15 Mei 2021   02:13 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sesuai dengan namanya, Perencanaan Wilayah dan Kota atau PWK merupakan sebuah bidang yang bergerak dalam kegiatan merencanakan dan menata sebuah ruang dalam bentuk sebuah wilayah baik yang skalanya besar maupun kecil sesuai dengan kebutuhan manusia yang tinggal di ruang tersebut. Bidang ini bersifat multidisipliner karena, pada saat merencanakan suatu wilayah, tidak hanya melibatkan satu ilmu yang spesifik saja, melainkan berbagai macam jenis ilmu, seperti sosial, ekonomi, lingkungan, dan lain-lain. Karena lingkup yang direncanakan dari bidang ini adalah suatu ruang atau suatu wilayah, PWK tidak hanya menata letak dan bentuk fisik ruangnya saja, melainkan juga melihat apakah penataan tersebut sesuai dengan keadaan lingkungannya atau tidak.

Setiap tahunnya, jumlah kebutuhan akan lahan terbangun semakin bertambah, terutama di Indonesia. Hal tersebut terjadi karena dua hal, yaitu dalam rangka memajukan negara sehingga perlu adanya pembangunan infrastruktur, dan karena jumlah penduduk Indonesia yang semakin lama semakin banyak sehingga kebutuhan akan tempat tinggal dan fasilitas dasarnya semakin bertambah. 

Namun, pembangunan tidak semena-mena dapat dilakukan dimana saja. Hal ini disebabkan tidak semua lahan dapat dimanfaatkan dan tidak semua jenis pembangunan yang diperuntukkan cocok dengan lahan yang dipilih, karena setiap lahan memiliki karakteristik dan keterbatasan yang berbeda-beda. Menurut Samsuri et al (2019), lahan merupakan suatu kesatuan lingkungan fisik yang terdiri dari iklim, topografi, tanah, hidrologi, dan vegetasi yang dapat mempengaruhi kemampuan lahan untuk digunakan. Untuk menentukan lahan mana yang cocok untuk suatu peruntukan yang diinginkan maka perlu diketahui terlebih dahulu informasi dasar mengenai karakteristik serta keterbatasan yang dimiliki lahan-lahan itu sendiri.

Informasi dasar lahan yang didapatkan tersebut kemudian diolah dengan melakukan kegiatan evaluasi sumberdaya lahan agar dapat menentukan arahan penggunaan lahan yang sesuai dengan peruntukan yang direncanakan. Berdasarkan Ritung et al (2007), evaluasi lahan sendiri merupakan sebuah proses menilai lahan berdasarkan dari sumber daya yang dikandung sebagai upaya pemenuhan suatu tujuan tertentu dan dilakukan menggunakan metode pendekatan yang telah diuji. Perlu diketahui pula bahwa evaluasi lahan ini merupakan tahap selanjutnya dari kegiatan survey dan pemetaan, sehingga seringkali digunakan dalam bidang PWK untuk merencanakan suatu kawasan.

Terdapat beberapa bentuk evaluasi lahan yang dapat dilakukan. dengan dua di antaranya adalah evaluasi kesesuaian lahan dan evaluasi kemampuan lahan. Evaluasi kesesuaian lahan seringkali dilakukan untuk melihat kecocokan sebuah lahan untuk peruntukan yang sangat spesifik. Jadi bisa dikatakan bahwa kesesuaian suatu lahan bergantung dengan jenis kegiatan yang sedang dipertimbangkan untuk lahan tersebut, seperti contoh untuk membudidayakan tembakau, palawija, padi, dan lain-lain. 

Sedangkan untuk evaluasi kemampuan lahan sifatnya lebih umum daripada evaluasi kesesuaian lahan karena digunakan untuk melihat kemampuan daya dukung lahan secara eksisting sehingga nantinya cocok untuk dikembangkan sebagai lahan apa, seperti contoh untuk lahan pertanian, permukiman, industri, dan lain-lain. Jadi, dari evaluasi ini dapat dilihat bahwa dengan kemampuan lahan seperti itu, nantinya lahan tersebut cocok untuk dikembangkan sebagai apa saja. Kemampuan lahan diklasifikasikan menjadi per kelas, mulai dari yang tertinggi, yaitu kelas I, sampai dengan yang terendah, yaitu kelas VIII. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki lahan, harapannya lahan tersebut memungkinkan untuk dikembangkan secara intensif dengan berbagai aktivitas.

Evaluasi sumberdaya lahan sangatlah krusial untuk dilakukan sebelum merencanakan maupun membangun pada sebuah kawasan guna melihat apakah kawasan tersebut cocok dan sanggup untuk menampung dan mendukung aktivitas di dalamnya. Jika tidak sesuai, maka akan menyebabkan permasalahan kedepannya. Contoh studi kasusnya dapat dilihat dari kejadian di Kabupaten Jember, yakni runtuhnya ruko-ruko di sepanjang bantaran Sungai Jompo yang terjadi di awal tahun 2020. 

DAS merupakan daerah yang seharusnya tidak boleh untuk dibangun karena memiliki daya dukung yang rendah dan lahanya rawan akan erosi dan banjir. Adanya ruko-ruko yang dibangun di sepanjang Sungai Jompo melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung yang dimiliki oleh sungai. Akibatnya menyebabkan runtuh dan hancurnya beberapa ruko dan sebagian jalan yang ada di depannya. 

Jika sebelum dilakukannya perencanaan dan pembangunan ruko-ruko tersebut dilakukannya evaluasi sumberdaya lahan, maka akan ditemukan dengan sangat jelas bahwa lokasi bantaran Sungai Jompo sangatlah tidak cocok untuk dikembangkan menjadi lahan terbangun dan tidak diperbolehkan untuk dibangun di lokasi tersebut. Sekali lagi dapat ditegaskan, bahwa tidak semua lahan dapat dikembangkan dan dibangun, karena setiap masing-masing lahan memiliki kemampuan dan keterbatasannya yang berbeda-beda sehingga perlu dilakukannya evaluasi terlebih dahulu untuk menentukan suatu lokasi cocok untuk dikembangkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun