Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerugian Keuangan Negara

27 Januari 2021   13:55 Diperbarui: 27 Januari 2021   14:04 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemikpun muncul saat ini terkait dengan ancaman hukuman mati terhadap pelaku Korupsi Dana Bansos yang menimbulkan Kerugian keuangan Negara , kalau kita melihat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keluarnya Perma ini akan menjadi standar hakim dalam menjatuhkan Vonis pemidanaan kepada para terdakwa kasus korupsi yang terkait dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Namun sayang  Perma Nomor 1ahun 2020 ini tentunya hanya mengatur mengenai delik korupsi Terkait kerugian keuangan negara sebagaimana yang terdapat dalam pasal 2 dan 3, Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pasal 2 ayat 1 Menjelaskan Bahwa  "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan Pidana Penjara seumur hidup atau pidana denda paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Kemudian pada ayat 2 menjelaskan "dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu maka pidana mati dapat dijatuhkan".

Pasal 3 "setiap orang yang denga tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau keududukannya yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima pulu juta rupiah) dan paling banyak 1 milyar Rupia".

Frasa "keadaan tertentu" kemudian dijelaskan pada penjelasan pasal 2 ayat 2 bahwa yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Jika merujuk pada pasal 2 ayat 2 tersebut jelas sekali bahwa hukuman pemberatan berupa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada para pelaku korupsi jika korupsi tersebut dilakukan pada keadaan tertentu yang terbagi menjadi 4 keadaan yakni pertama Korupsi pada waktu negara dalam keadaan bahaya atau perang berdasarkan UU, kedua korupsi dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, ketiga korupsi tersebut merupakan bentuk pengulangan tindak pidana korupsi (residivis), keempat korupsi dilakukan pda waktu negara dalam keadaan krisis moneter dan ekonomi.

Terkait dengan bencana maka pelaku korupsi dapat dikenakan hukuman pemberatan berupa hukuman mati jika perbuatan korupsi dilakukannya pada waktu terjadi bencana alam nasional, dan harus dicatat bahwa Hukuman Mati tersebut hanya bisa dikenakan jika pelaku melakukan tindak pidana Korupsi dalam bentuk perbuatan sebagaimana yang terdapat pada pasal 2 ayar 1 UU Tipikor yang sudah dijelaskan diatas yakni bentuk perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan Negara. Dan hal ini sejalan dengan Perma Nomor 1 tahun 2020.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun