Tindak Pidana Korupsi Terkait Kerugian Keuangan Negara
27 Januari 2021 13:55Diperbarui: 27 Januari 2021 14:042803
Polemikpun muncul saat ini terkait dengan ancaman hukuman mati terhadap pelaku Korupsi Dana Bansos yang menimbulkan Kerugian keuangan Negara , kalau kita melihat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Keluarnya Perma ini akan menjadi standar hakim dalam menjatuhkan Vonis pemidanaan kepada para terdakwa kasus korupsi yang terkait dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.