Secara hukum, larangan rangkap jabatan bagi ASN telah diatur dalam sejumlah peraturan.
- Pasal 3 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa "Pegawai Negeri Sipil dilarang bekerja pada pihak lain dengan menerima imbalan dalam bentuk apa pun."
- Selain itu, Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga menegaskan kewajiban ASN untuk "setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah, serta menaati ketentuan peraturan perundang-undangan."
- Sementara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menegaskan bahwa ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugas, serta tidak boleh menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SDN Kramat 5 belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga belum mengeluarkan pernyataan mengenai langkah yang akan ditempuh.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, agar menjalankan tugas dengan integritas, transparansi, dan profesionalisme tinggi.
Handri MuhammadÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI