Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Aktivis KPKB Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Kepala Sekolah SDN Kramat 5, Dinas Pendidikan Dan BKPSDM DiMinta Bertindak Tegas

15 Oktober 2025   11:36 Diperbarui: 15 Oktober 2025   11:47 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Diduga ASN Kabupaten  Tangerang  Rangkap Jabatann

*Aktivis KPKB Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Kepala Sekolah SDN Kramat 5, Dinas Pendidikan dan BKPSDM Diminta Bertindak Tegas.*

Kabupaten Tangerang --- Dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Kramat 5 Kecamatan Pakuhaji kini menuai sorotan publik. Sejumlah pihak, termasuk aktivis anti-korupsi, menilai kasus ini perlu segera mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan BKPSDM, khususnya bagian Kedisiplinan dan Kepegawaian.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala sekolah bersangkutan diduga memegang jabatan lain di luar ketentuan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Praktik tersebut dianggap melanggar aturan kepegawaian yang mengatur etika, netralitas, dan profesionalisme ASN, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi contoh moral dan integritas bagi siswa.

Seorang pengawas sekolah di wilayah tersebut menyampaikan bahwa langkah klarifikasi harus segera dilakukan oleh instansi berwenang.

"Kami berharap Dinas Pendidikan dan BKPSDM turun tangan menelusuri dugaan ini secara objektif. Dunia pendidikan harus dijaga dari praktik penyalahgunaan jabatan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Pakuhaji menegaskan pentingnya penegakan disiplin bagi tenaga pendidik dan kepala sekolah.

"Jika benar terbukti rangkap jabatan, tentu harus ada pembinaan hingga sanksi tegas sesuai aturan. Kami mendukung langkah penegakan disiplin agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB), Zefferi, turut angkat bicara. Ia menilai bahwa persoalan rangkap jabatan, apalagi di lembaga pendidikan negeri, tidak boleh dianggap sepele.

"Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tapi juga soal integritas ASN. Jika benar seorang kepala sekolah merangkap jabatan, maka itu jelas menyalahi aturan. BKPSDM dan Dinas Pendidikan harus segera turun tangan, jangan sampai ada pembiaran," tegas Zefferi.

"Apalagi kalau kasus seperti ini justru melibatkan oknum yang punya akses di media pendidikan atau box redaksi, tentu harus dikaji lebih dalam. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang kepentingan pribadi," tambahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun