Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Aktivis KPKB Resmi Surati BPH MIGAS Tolong Sidak Pengawasaan setiap Wilayah Dimanapun Dan Siapun Bikengnya

10 Oktober 2025   08:52 Diperbarui: 10 Oktober 2025   08:52 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aktivis KPKB Desak BPH Migas Usut Dugaan Praktik Ilegal Distribusi Gas Subsidi di Kelapa Dua--Rumpin

Kabupaten Tangerang --- Dugaan praktik ilegal dalam distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat. Aktivitas mencurigakan terpantau di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengoplosan gas bersubsidi yang beroperasi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.-Tim media menemukan sejumlah mobil pick-up bertuliskan inisial PT KG tengah melakukan pemindahan tabung gas melon bersubsidi di kawasan Perumahan Bohemia, Kelapa Dua, tanpa pengawasan aparat maupun izin resmi. Aktivitas berlangsung terbuka di pinggir jalan, bahkan tanpa standar keselamatan kerja.

"Sudah lebih dari setahun kegiatan seperti ini terjadi. Hampir tiap hari ada mobil gas parkir, mindahin tabung. Kadang malam, kadang sore," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat (10/10/2025).

Ironisnya, lokasi kegiatan ilegal tersebut hanya berjarak beberapa ratus meter dari Polsek Kelapa Dua, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan mengapa aparat tidak menindak tegas aktivitas yang jelas melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.

Sumber internal menyebutkan, gas hasil pemindahan itu dibawa menuju Rumpin, Kabupaten Bogor, untuk dilakukan pengoplosan, sebelum kembali diedarkan ke pasaran. Nama-nama seperti oknum aparat dan seorang koordinator lapangan berinisial R (Robin) disebut-sebut terlibat dalam jaringan ini.

Namun saat awak media mencoba mengonfirmasi ke pihak Polsek maupun Polres Rumpin, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapat respon.

Aktivis KPKB Siap Surati BPH Migas

Menanggapi temuan tersebut, Zefferi, aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada BPH Migas untuk meminta investigasi menyeluruh atas dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi tersebut.

"Kami menemukan dua unit mobil pick-up berisi tabung gas 3 kilogram bersubsidi. Nomor polisinya kami rahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Aktivitas ini sudah seperti sindikat struktural. Kami menduga ada keterlibatan oknum petinggi bahkan penegak hukum yang ikut membekingi," tegas Zefferi kepada wartawan.

KPKB, lanjutnya, mendesak BPH Migas, Pertamina, dan aparat penegak hukum agar segera menelusuri alur distribusi gas dari agen hingga titik penyaluran yang diduga menyimpang.

"Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi sudah jelas merugikan negara. Setiap tabung gas subsidi yang diselewengkan berarti hak masyarakat miskin dicuri," tambah Zefferi.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Jika terbukti, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.
Pemindahan isi tabung tanpa izin dan penyalahgunaan LPG bersubsidi termasuk tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Catatan Redaksi

Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram ini menambah panjang daftar praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Lemahnya pengawasan dari Pertamina, aparat penegak hukum, dan BPH Migas di tingkat daerah membuka celah bagi pelaku untuk terus beroperasi.

Aktivis KPKB mengajak semua pihak, termasuk lembaga pengawas energi dan aparat penegak hukum, bersinergi melakukan penyelidikan bersama, agar praktik curang semacam ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun