Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Polda Metro Jaya Membuka Pengaduan 24 Jam Orang Hilang

14 September 2025   06:11 Diperbarui: 14 September 2025   06:11 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Gedung Direskrimum

Jakarta --- Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan orang hilang yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam penuh. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @poldametrojaya pada Sabtu (13/9/2025).

Masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga, rekan, atau kerabat dapat langsung datang ke posko pengaduan yang berlokasi di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Selain datang langsung, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan aduan melalui WhatsApp di nomor 0812-8559-9191 untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa posko ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat terkait laporan orang hilang.

"Posko pengaduan orang hilang ini kami buka 24 jam sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera," ujarnya.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah melaporkan kasus kehilangan dan aparat kepolisian dapat bertindak lebih cepat dalam melakukan pencarian.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun