Puluhan Napi di Tangerang Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-80
TANGERANG -- Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Tangis bahagia pecah ketika puluhan narapidana resmi dibebaskan setelah mendapatkan remisi khusus kemerdekaan.
Sejak pagi, keluarga para napi telah menanti di luar tembok penjara. Begitu pintu kebebasan terbuka, pelukan hangat, sujud syukur, dan isak tangis mewarnai pertemuan yang mengharukan.
Kepala Lapas Kelas I A Tangerang, Beni Hidayat, menjelaskan tahun ini pemerintah memberikan dua jenis remisi, yakni remisi umum yang rutin diberikan setiap 17 Agustus, serta remisi dasawarsa yang diberikan tiap sepuluh tahun sekali sebagai penanda usia kemerdekaan.
"Besaran remisi mulai dari lima hari hingga 90 hari. Hari ini, sebanyak 18 orang narapidana akhirnya dinyatakan bebas, dengan mayoritas kasus memiliki vonis di atas lima tahun," ungkap Beni.
Dari total 1.264 warga binaan di Lapas Tangerang, sebagian besar menerima pengurangan masa hukuman, dan 18 di antaranya langsung menghirup udara bebas di Hari Kemerdekaan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI