Mohon tunggu...
Azam Al Mubarok
Azam Al Mubarok Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Semoga bisa memberikan manfaat untuk kalian semua ya guys

Selanjutnya

Tutup

E-Sport

Hukum Jual Beli Diamond Mobile Legends dalam Konteks Fiqih Muamalah

2 Juni 2022   17:23 Diperbarui: 2 Juni 2022   21:14 2591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Mobile Legends : Bang Bang merupakan game MOBA 5vs5 yang di rancang oleh Moontoon, yang mana di dalam alur permainannya antara 1 tim dengan tim yang lain bersaing untuk menghancurkan base dari masing-masing tim. 

     Di dalam game ini terdapat banyak berbagai hero dan skin yang bisa kita pilih agar kita bisa lebih optimal dalam memenangkan game. Akan tetapi untuk membeli hero dan juga skin dalam game ini menggunakan diamond yang mana diamond tersebut di jual oleh perusahaan moontoon sendiri dan ada juga dari pihak luar yang menjual diamond ini secara legal dengan harga yang berbeda-beda sesuai persaingan. Nah, yang akan kita bahas dalam game ini yaitu hukum jual beli dari diamond mobile legends dalam konteks fiqih muamalah (Islam).

    Dalam transaksi jual beli ini menggunakan akad salam, yang mana akad salam sendiri merupakan istilah dalam keuangan syariah Islam yang mengacu pada transaksi jual beli, yang mana barang yang diperjualbelikan tidak ada di tempat transaksi, namun dengan membayarnya di muka, pembeli akan mendapatkan barangnya beberapa waktu setelahnya. Hal ini sama seperti konsep penjualan dari diamond mobile legends, yang mana dalam transaksinya kita harus memasukan nomor ID dan Server game terlebih dahulu sebelum order, selanjutnya kita disuruh untuk memilih berapa diamond yang ingin kita order, selanjutnya kita disuruh untuk memilih metode pembayaran dalam transaksi tersebut, setelah itu kita cek kembali mulai dari awal sampai akhir, apabila sudah benar semua, maka kita tinggal membayar transaksi tersebut. 

     Setelah sudah membayar transaksi tersebut, kita biasanya disuruh untuk mengirim bukti pembayaran, akan tetapi ada juga yang sifatnya otomatis atau tanpa memberikan bukti pembayaran kita sudah terdeteksi lunas dalam pengorderan diamond tersebut, setelah transaksi selesai kita biasanya menunggu waktu beberapa saat untuk proses pengiriman diamond antara beberapa menit, jam, bahkan, hari tergantung dari antrian dan kondisi jaringan. Dan apabila diamond yang kita order sudah masuk maka kita bisa konfirmasi ke penjual dan mengirimkan SS (Screenshoot).

     Hukum transaksi jual beli diamond mobile legends ini sudah sangat jelas bahwasanya boleh untuk dilakukan, hal ini juga diperkuat oleh fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 05/DSN-MUI/IV/2000 mengenai Jual Beli Salam. Fatwa tersebut menerangkan di antaranya ketentuan mengenai barang, pembayaran, penyerahan barang, jika terjadi perselisihan dan pembatalan kontrak. Selain itu juga dasar hukum akad salam terdapat di dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 282 yang Artinya : " Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang lakilaki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.". 

     Selain Al Qur'an ada juga Hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya :" Dari Abi Hurairah r.a dari Nabi Muhammad SAW bersabda :" Janganlah dua orang yang jual beli berpisah sebelum salin meridhoi " (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi). Dan yang terakhir yaitu pendapat para ulama, Ibnu Mundzir dan lainnya meriwayatkan adanya ijtima' atas kebolehan transaksi jual beli salam, salah satu penyebab di perbolehkan itu adalah kebutuhan manusia, karena satu pihak menginingkan transaksi pembayaran di percepat dan pihak lain ingin mendapatkan barang yang di inginkan, selain itu akad salam ini juga mempermudah masyarakat, dan juga merupakan dispensasi bagi manusia yang didalamnya juga terdapat unsur sejalan dengan upaya merealisasikan kemaslahatan perekonomian.

Mohon tunggu...

Lihat Konten E-Sport Selengkapnya
Lihat E-Sport Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun