Mohon tunggu...
Egi Rifai
Egi Rifai Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Trading, pendiam, suka jalan jalan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Pemindahan IKN Akan Membentuk Tata Kelolaan Pemerintahan yang Baik

19 Maret 2024   16:58 Diperbarui: 19 Maret 2024   16:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Artikel ini mencoba untuk membuat pembaca memahami kasus kasus yang di kaitkan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau bisa di sebut sekarang good governance.

Secara teoritis, keberadaan good governance atau konsep  yang  lebih dikenal dengan istilah good governance, khususnya di negara-negara berkembang di Asia, Afrika Selatan, dan Amerika Latin, sangat relevan dengan reformasi lembaga-lembaga negara secara umum dan pelaksanaan reformasi sistem pemerintahan. adalah sebuah inspirasi. 

Untuk mencapai tujuan pembangunan yang dijanjikan dan cita-cita demokrasi. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh Grindle (2011, 415), tantangan terbesar terhadap konsep tata kelola yang baik adalah tidak adanya solusi yang dapat diterapkan untuk semua hal Grindl menambahkan: "Meskipun standar universal penting dalam menetapkan agenda pembangunan internasional, standar tersebut juga terbukti sangat tidak realistis dan membuat frustrasi, terutama bagi negara-negara yang paling maju." katanya. 

Terkait. Latar belakang rencana pemindahan modal di atas pada dasarnya adalah implikasinya sendiri. Alasan yang didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan akan mempengaruhi kebijakan pemindahan ibu kota, namun juga harus  dibarengi dengan kebijakan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. 

Pertanyaannya kemudian adalah instrumen kebijakan  apa yang akan diciptakan untuk mencapai tujuan tersebut dan apakah transfer modal secara otomatis akan mengarah pada keadilan ekonomi dan pemerataan pembangunan. 

Rencana pemindahan ibu kota yang dilandasi dengan membangun tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan profesional, masih belum didukung landasan konsep yang kuat melalui berbagai kajian yang dilakukan pemerintah. 


Banyak kajian mengenai pemindahan ibu kota yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, namun masih sedikit kajian yang dipublikasikan dan masih terdapat ruang perdebatan.Laporan-laporan yang berkaitan dengan tata kelola ini menunjukkan bahwa meskipun tugas mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik telah dilaksanakan. 

Ternyata, penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia masih terkendala oleh berbagai permasalahan  seperti permasalahan pelayanan sipil dan korupsi yang sering dilakukan oleh pejabat pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa kita sedang menghadapi permasalahan yang sama.

Tata kelola bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang adil, dan negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan semua warga negaranya, tanpa memandang asal usul mereka. Dalam konteks regional, pertumbuhan  dan pembangunan ekonomi harus terjadi di seluruh wilayah Indonesia untuk menciptakan pembangunan yang seimbang dan merata yang pada akhirnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kondisi pembangunan yang seimbang secara empiris belum tercapai di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai permasalahan, antara lain luasnya wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, terbatasnya kemampuan pemerintah dalam melakukan desentralisasi pembangunan secara bersamaan, dan kebijakan hukum pemerintah yang fokus pada pengembangan wilayah tertentu. 

Permasalahan ini menyebabkan  pembangunan pesat terjadi di Pulau Jawa sedangkan pembangunan terjadi di luar Pulau Jawa.  Meski pembangunan terasa lambat, namun telah muncul pemahaman tentang konsep pembangunan "Javanisasi" yang mana Pulau Jawa menjadi pusat pembangunan nasional (Kementerian Keuangan, 2017; Kurniawan, 2012).Pesatnya perkembangan Pulau Jawa tidak hanya mendorong urbanisasi penduduk, tetapi juga sejumlah besar orang, sekitar 150,4 juta  dari total penduduk Indonesia, tinggal di Pulau Jawa.  

Sebanyak 266,91 juta orang. Bahkan hingga saat ini pertumbuhan ekonomi Pulau Jawa masih sangat dominan yakni. sekitar 59,03% pertumbuhan ekonomi negara berasal dari Pulau Jawa (Badan Pusat Statistik, 2013; Bhinadi, 2003; Kusnandar, 2019). 

Ketimpangan tersebut di atas berkaitan dengan rencana pemindahan ibu kota, sehingga dijadikan peluang untuk mengubah model pembangunan "Jawanigo", yaitu pemindahan ibu kota negara: upaya pemerataan pembangunan atau penerapan good governance. pemerintah awalnya melakukan desentralisasi pembangunan ke seluruh daerah di luar pulau jawa secara seimbang.Pertama, perbedaan pembangunan antara pulau jawa dan luar jawa tidak didukung oleh penelitian bahwa posisi ibu kota di negara jawa. Pulau Jawa turut berkontribusi terhadap ketimpangan pembangunan. 

Dilihat dari aturan hukumnya, tidak ada gunanya prioritas pembangunan hanya diarahkan ke ibu kota Jakarta atau ke wilayah Pulau Jawa. Tren yang muncul lebih terkait dengan kemauan politik penguasa dan negara untuk serius memperhatikan pembagian pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di luar Pulau Jawa.Dasar perpindahan ibu kota adalah keinginan untuk melaksanakan pemerataan pembangunan secara langsung, dan hal ini juga dibenarkan oleh fakta bahwa pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang adil dapat dibagi di luar wilayah Jawa. . negara tidak mampu mengembangkan Jakarta sebagai modal politik yang layak.

Secara adil dalam konteks pembangunan, tidak dapat dipungkiri bahwa selama ini pembangunan telah dilakukan di luar Pulau Jawa, meskipun tidak secepat yang dilakukan. dalam bahasa Jawa. Kedua, kebijakan pemerataan pembangunan harus dipahami secara mendasar sebagai tujuan negara untuk menjamin kesejahteraan setiap warga negara Indonesia secara adil dan merata. Kebijakan pembangunan tidak perlu dikooptasi dalam rangka pemindahan ibu kota, karena menimbulkan persepsi bahwa pemerataan pembangunan tidak akan terwujud jika ibu kota berada di Pulau Jawa. Pembangunan yang berkeadilan harus dipahami sebagai bagian dari instrumen negara yang dipersiapkan secara berkelanjutan, tanpa memandang dimensi waktu dan tempat tertentu. 

Oleh karena itu, tugas pemerintah untuk menciptakan pemerataan pembangunan harus dilaksanakan secara berkelanjutan di masa depan.Ketiga, pemindahan ibu kota berdasarkan pemerataan pembangunan berdampak pada perlunya pemerintah menetapkan wilayah yang akan dijadikan ibu kota berdasarkan geoekonomi, artinya penetapan ibu kota baru harus dilakukan di wilayah yang sudah ada. menerima sedikit; perhatian terhadap pembangunan selama ini dan mempunyai potensi ekonomi yang dapat dikembangkan lebih lanjut menurut Jakarta dan memastikan bahwa daerah mempunyai poros strategis yang dapat memberikan manfaat yang sama bagi seluruh wilayah Indonesia dalam pembangunan ekonomi untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan.

 Keempat, penyaluran modal untuk pemerataan pembangunan akan mempengaruhi instrumen politik yang harus diambil pemerintah, yang akan lebih fokus pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Ironisnya, selain karena peran pemerintah tidak hanya sekedar ekonomi, juga tidak konsisten jika tidak menghubungkan pusat pemerintahan dengan pusat perekonomian. Hal di atas didasarkan pada pemahaman yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan Melalui pembangunan, ibu kota baru berpotensi berkembang sebagai pusat perekonomian baru serta mengembangkan fungsi administrasi nasional.

Hal ini dimungkinkan dalam proses pembangunan daerah, dengan pemahaman bahwa ibu kota baru secara tidak langsung akan berkembang menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi, menimbulkan risiko konflik kembali, dan adanya kenyataan menjadikan ibu kota baru sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian. Berdasarkan Pertumbuhan kota-kota di Indonesia.  

Salah satunya berdasarkan pertumbuhan ekonomi kota. Membangun tata kelola yang baik sebagai landasan pemindahan ibu kota Salah satu alasan rencana pemindahan ibu kota didasarkan pada  fakta empiris bahwa birokrasi yang ada saat ini belum berfungsi dengan baik. Berbagai patologi birokrasi, mulai dari buruknya kualitas struktur pemerintahan dan pelayanan publik hingga aktivitas ilegal seperti  korupsi dan perdagangan status, tidak lepas dari karakteristik birokrasi saat ini. 

Dari pemahaman permasalahan  di atas dapat disimpulkan bahwa rencana pemindahan ibu kota harus dilandaskan pada tujuan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik agar dapat menghilangkan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan negara, khususnya patologi birokrasi yang ada selama ini. dari insentif tersebut. Selain  keinginan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, tujuan pemindahan ibu kota yang didasari oleh terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik juga dapat menimbulkan optimisme bahwa ibu kota baru dapat menjadi kota  ideal bagi penyelenggaraan pemerintahan. Menurut peneliti, alasan-alasan tersebut  dapat dijelaskan sebagai berikut.

Pertama, untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota, pemerintah harus mempunyai visi yang jelas dalam merencanakan dan mengembangkan ibu kota.Pusat pemerintahan yang baru harus memenuhi seluruh persyaratan dan kebutuhan serta mampu menjawab tantangan masa depan.Hal ini memastikan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan saat ini dan masa depan nantinya diperhitungkan dalam pembangunan ibu kota baru.

Kedua, alasan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota mengharuskan pemerintah selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Keterbukaan, transparansi, kesetaraan, orientasi masa depan, daya tanggap, profesionalisme, efisiensi dan efektivitas, akuntabilitas sebagai dasar  proses pengambilan keputusan, pelaksanaan kebijakan pemindahan ibu kota, dan lain-lain. Pemerintah dituntut  terbuka  dan penuh perhatian kepada semua pihak  dan pemangku kepentingan lainnya, mulai dari perencanaan pemindahan ibu kota hingga pelaksanaan pemindahan ibu kota. Selain itu, pemerintah harus transparan dan akuntabel terhadap  kebijakan yang diambil terkait pemindahan ibu kota, agar tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetapi juga  meningkatkan dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemindahan ibu kota.

Ketiga: Alasan Tercapainya tata kelola yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota berarti pemerintah hanya dapat mendorong  pertumbuhan ekonomi di wilayah ibu kota baru dan mengurangi kesenjangan pembangunan  fisik  yang  ada antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Seluruh aspek  kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dikembangkan, termasuk terciptanya pembangunan manusia yang berkelanjutan. Meningkatkan keunggulan dan kualitas daerah yang ada serta mencapai pemerataan pembangunan baik infrastruktur maupun sumber daya manusia.

Keempat, untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota, pemerintah perlu melakukan seleksi PNS yang akan bekerja secara profesional di ibu kota baru.Pegawai pemerintah yang  bekerja di wilayah metropolitan baru  harus kompeten di bidangnya masing-masing dan mampu bekerja secara profesional.

Oleh karena itu, para pejabat pemerintah yang bekerja di wilayah metropolitan baru diharapkan mampu membangun birokrasi yang selalu berpegang pada prinsip-prinsip good governance.Keputusan pemindahan ibu kota dan dampaknya terhadap pemerataan pembangunan dan tata  pemerintahan yang baik sangat erat kaitannya dengan prinsip-prinsip tata kelola  yang baik.  Di bawah ini adalah poin-poin penting yang menghubungkan pemindahan ibu kota dengan prinsip-prinsip tata kelola  yang baik.

Keputusan pemindahan ibu kota dan dampaknya terhadap pemerataan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik sangat erat kaitannya dengan prinsip-prinsip tata  pemerintahan yang baik. Berikut adalah beberapa poin penting yang menghubungkan pergerakan modal dengan prinsip-prinsip tata  pemerintahan yang baik:
1. Transparansi dan partisipasi: Prinsip-prinsip tata kelola yang baik menganjurkan proses pengambilan keputusan yang terbuka dan partisipatif. Dalam konteks pemindahan ibu kota, penting bagi pemerintah untuk melibatkan pemangku kepentingan dan memastikan transparansi dalam perencanaan dan pengembangan ibu kota baru.
 2. Akuntabilitas: Pemindahan ibu kota harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan prinsip tata kelola  yang baik. Hal ini termasuk memastikan bahwa pejabat pemerintah bertindak secara transparan, responsif dan bertanggung jawab selama proses pemukiman kembali.

Membangun tata pemerintahan yang baik sebagai landasan bagi kelincahan pemerintahan yang baik. Salah satu alasan rencana pemindahan ibu kota adalah tidak efisiennya struktur pemerintahan  saat ini.

Ada berbagai patologi dalam birokrasi, seperti rendahnya kualitas struktur pemerintahan, buruknya kualitas pelayanan publik, dan kurangnya informasi bagi masyarakat, bahkan saat ini tindakan ilegal seperti korupsi dan suap masih banyak terjadi di dalam birokrasi Menyadari permasalahan-permasalahan tersebut di atas, menyebabkan rencana pemindahan ibu kota harus fokus pada praktik tata kelola yang baik sehingga berbagai permasalahan tata kelola, khususnya birokrasi yang ada, dapat segera dihilangkan atau diatasi.Tujuan pengalihan biaya yang dilandasi oleh terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, selain sebagai keinginan untuk menghilangkan permasalahan-permasalahan tersebut, juga dapat menimbulkan optimisme bahwa ibu kota baru dapat menjadi kota yang ideal bagi penyelenggaraan pemerintahan. Menurut peneliti, alasannya adalah sebagai berikut.

Pertama, untuk mencapai tata kelola yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota, pemerintah harus memiliki pola perencanaan dan pembangunan ibu kota yang visioner. Pusat pemerintahan yang baru harus mampu mengatasi segala ketegangan dan kebutuhan masyarakat serta menghadapi kendala di masa depan. Dengan demikian, kebutuhan mendasar kepemimpinan pemerintahan saat ini dan masa depan dapat diperhitungkan dalam pembangunan ibu kota baru selanjutnya.

Kedua, alasan diperkenalkannya good governance dalam rencana pemindahan ibu kota adalah karena pemerintah harus selalu berpegang pada prinsip-prinsip good governance. Diantaranya adalah pemerintahan yang terbuka, transparansi, keadilan, visi, daya tanggap, profesionalisme, efisiensi waktu dan kerja, serta akuntabilitas sebagai landasan dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Pada saat pemindahan ibu kota, patologi birokrasi dapat terjadi mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaksanaan  sebenarnya.Hal ini sangat penting karena pemindahan ibu kota bukanlah perkara sederhana dan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Pemerintah harus mendengarkan pandangan dan pendapat  berbagai pihak yang terkena dampak langsung keputusan ini, termasuk ilmuwan, masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan aspek sosial dan budaya di wilayah ibu kota baru. 

Pemerintah harus memastikan bahwa pemindahan ibu kota tidak menghancurkan budaya dan kearifan lokal yang ada, melainkan  memperkuat dan mempromosikan keunikan dan kekayaan budaya lokal. Dalam hal ini, pemerintah juga harus memperhatikan aspek finansial dalam pemindahan ibu kota. Pemindahan ibu kota memerlukan anggaran yang besar dan harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi pemborosan atau penyalahgunaan keuangan negara. Pemerintah perlu memastikan bahwa pemindahan ibu kota tidak berdampak pada keuangan publik dan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan pembangunan negara. Untuk meningkatkan dukungan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah terkait pemindahan ibu kota, pemerintah  harus terbuka dan akuntabel terhadap setiap kebijakan yang diterapkannya.  Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik dan masyarakat terhadap pemerintah, tetapi juga memperkuat dukungan publik terhadap kebijakan. Kebijakan relokasi ibu kota yang  memenuhi kebutuhan dan persyaratan saat ini tercipta ketika pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan kebijakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Ketiga, justifikasi tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota adalah karena tujuan pemerintah adalah untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi di wilayah metropolitan baru dan meningkatkan hubungan material murni  antara Pulau Jawa dengan dunia  di luar Pulau Jawa, sehingga mendorong pengurangan ketimpangan ekonomi.  Mengembangkan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk bagaimana mewujudkan pembangunan manusia yang  berkualitas di seluruh wilayah saat ini, dan bagaimana mewujudkan pemerataan ekonomi baik bagi alam maupun usaha mikro, kecil, dan menengah.

Keempat, pemerintah harus memilih pejabat pemerintah yang akan bekerja secara bersih, proaktif, dan profesional di ibu kota baru untuk memastikan tata kelola yang baik dalam rencana pemindahan ibu kota. Keahlian dan keterampilan pegawai negeri sipil yang  bekerja di wilayah metropolitan baru sangat dibutuhkan. 

Oleh karena itu, pemerintah daerah ibu kota baru diharapkan mampu menyediakan dan membangun birokrasi yang selalu berpegang pada prinsip.
Penting untuk memahami konsep dasar tata kelola yang baik terkait pemindahan ibu kota Karena konsep-konsep tersebut menjadi dasar pertimbangan pemindahan ibu kota yang akan mempengaruhi  keberhasilan pemindahan ibu kota suatu pemerintahan Yang kedua menyangkut kejelasan konseptual tata kelola yang perlu dikembangkan dalam proses pendanaan. Oleh karena itu, berikut ini adalah cara-cara yang digunakan dalam pengembangan dan perancangan tata kelola pemerintahan yang baik yang perlu dilaksanakan agar pengembangan sistem tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka pemindahan  ibu kota dapat berhasil dilaksanakan. 

Hal ini juga berlaku pada bagaimana gagasan  governance dipraktikkan, apakah hanya  birokrasi pemerintah yang memindahkan modal atau seluruh unsur pemerintah dan aktor eksternal yang memindahkan modal secara langsung. Juga bagaimana berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencapai tata kelola yang baik. Sehingga harapan dan tujuan  transfer modal pertama  dapat terwujud atas dasar tata kelola yang baik.  Ketiga, mengingat banyaknya prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik yang perlu diterapkan dan dilaksanakan, maka muncul pertanyaan tentang bagaimana menerapkan skala prioritas tersebut.Tentu saja, jika pemindahan ibu kota didasarkan pada upaya mencapai pertumbuhan dan pemerataan ekonomi, maka pemerintah akan menjadikan kedua kebijakan tersebut sebagai prioritas pelaksanaan dan kebijakan utama rencana relokasinya.Prinsip-prinsip apa yang harus diprioritaskan  oleh pemerintah untuk mencapai tata pemerintahan yang baik.

Prinsip-prinsip tata kelola  yang baik terkait perencanaan perpindahan modal meliputi:
1. Transparansi: Penting bagi pemerintah untuk secara terbuka berbagi informasi tentang rencana perpindahan modal mereka, termasuk tujuan, proses dan dampaknya terhadap masyarakat. Hal ini  memungkinkan partisipasi aktif dalam masyarakat dan membangun kepercayaan.
2. Partisipasi dan keterlibatan masyarakat: Prinsip ini menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, termasuk ilmuwan, masyarakat sipil, dan perwakilan masyarakat, dalam proses pengambilan keputusan terkait pemindahan ibu kota. Keterlibatan ini memastikan bahwa kebutuhan dan kepentingan masyarakat terpenuhi dengan tepat.
3. Akuntabilitas: Pemerintah harus bertanggung jawab atas keputusan dan kebijakan terkait pemindahan ibu kota. Hal ini untuk memastikan bahwa  anggaran dan sumber daya lainnya digunakan secara transparan dan efisien.

Hal ini menciptakan kesetaraan dan keadilan ekonomi. Lebih lanjut, berbagai instrumen kebijakan bertujuan untuk mencapai pemerataan ekonomi dan tata kelola. Ketika ibu kota dipindahkan, lembaga  negara dan lembaga pemerintah lainnya yang beroperasi di wilayah baru akan fokus pada pencapaian pertumbuhan ekonomi yang adil dan merata. Tujuannya adalah agar mencapai keberhasilan pembangunan yang diharapkan dari langkah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun