Mohon tunggu...
Wijatnika Ika
Wijatnika Ika Mohon Tunggu... Penulis - When women happy, the world happier

Mari bertemu di www.wijatnikaika.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Alasan Mendesaknya Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

17 Juli 2019   05:23 Diperbarui: 17 Juli 2019   06:12 1831
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual. Sumber: ui.ac.id

Berikut adalah 5 alasan krusial mendesaknya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual: 

1| Indonesia darurat kekerasan seksual

Dalam Lembar Fakta Catatan Tahunan (CATAHU) Kompas Perempuan 2016 disebutkan bahwa sepanjang 2015 terdapat 321,752 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Sebanyak 305.535 kasus bersumber dari kasus yang ditangani Pengadilan Agama atau Badan Peradilan Agama, dan sebanyak 16.217 kasus yang ditangani layanan mitra Komnas Perempuan. 

Sebanyak 11.207 atau 69% kasus terjadi di ranah personal atau disebut KDRT di mana pelakunya memiliki hubungan darah dengan korban, kekerabatan, atau hubungan pernikahan dan hubungan pacaran. 

Sedangkan sebanyak 5.002 atau 31% terjadi di ranah komunitas di mana pelaku tidak memiliki hubungan darah dan kekerabatan dengan korban, seperti majikan, guru, teman kerja, tokoh masyarakat, atau bahkan orang yang tidak dikenal

. Dan kasus lainnya yaitu 8 kasus berkaitan dengan kekerasan seksual yang dilakukan atas nama negara. Kasus terakhir seringkali paling sedikit atau tidak dilaporkan.

Indonesia sebagai salah satu negara di kawasan Asia Pasifik dengan angka kekerasan seksual tertinggi tentu harus memiliki payung hukum khusus. 

Kita nggak bisa terus-terusan menghukum pelaku kekerasan seksual dengan UU Perlindungan Anak atau UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kita memerlukan payung hukum khusus untuk kejahatan tertentu sehingga keadilan bisa tercipta demi kehidupan yang lebih baik. 

2| Hambatan bagi korban dalam proses hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun