Meskipun pilot mengendalikan pesawat, namun sesungguhnya mereka bukanlah orang yang memutuskan ketinggiannya. Operator udara lah yang bertugas merencanakan dan memutuskan rute pesawat, termasuk ketinggian, serta melacak di mana pesawat terbang berada di udara.
Di samping memang ada undang-undang yang mengatur bahwa pesawat tidak boleh terbang di bawah 1.000 kaki di atas area yang sedang dibangun, atau 500 kaki di atas orang, kendaraan, atau bangunan apa pun.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!