Halal, haram, dan subhat melingkupi kehidupan manusia dari semua sisi kehidupannya, bukan terbatas pada makan dan minum yang harus diperhatikan, tetapi cara mendapatkan makanan dan minuman, bagaimana bertindak, bersikap bahkan berpikir harus senantiasa mempertimbangkan hukum yang ada.
Referensi :
Rahman, Afzalur. 2002. Doktrin Ekonomi Islam Jilid II. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa.
Suprayitno, Eko. 2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta: GRAHA ILMU.
Chaudhry, Muhammad Sharif. 2012. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!