Mohon tunggu...
Rahmat Halawa
Rahmat Halawa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPD Partai Nasdem Kabupaten Nunukan Buka Pendaftaran Bacaleg 2019

23 Maret 2017   14:44 Diperbarui: 23 Maret 2017   23:00 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Tim 7 DPD Partai NasDem Kabupaten Nunukan Eddy Santry. (Foto : Sukoco)

Meski penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2019 masih 2 tahun lagi, namun Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sejak awal Maret lalu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Taufiq Johan.

Dia mengatakan, pendaftaran dimaksud tidak hanya untuk skala Kabupaten Nunukan atau pun Kaltara saja, tetapi untuk semua Kepengurusan Partai NasDem seluruh Indonesia. Sementara batas akhir pendaftaran yaitu 7 April 2017.

Taufiq mengungkapkan, pendaftaran Bacaleg ini terbuka umum, tidak dikhususkan untuk pengurus dan simpatisan partai semata. Siapa pun yang berminat dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Nunukan. Sedangkan untuk wilayah Sebatik dan wilayah Dapil III, formulis pendaftaran bisa diambil melalui pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di wilayah terkait.

Bapilu bersama Tim 7 di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi akan melakukan seleksi terhadap setiap Bacaleg setelah 4 April mendatang, untuk kemudian diteruskan ke DPP.

"Intinya sesuai arahan DPP, kami memanggil siapa pun yang ingin berdharma-bakti untuk negeri khususnya di Kabupaten Nunukan dan Kalimantan Utara ini, agar mendaftarkan diri sebagai Caleg Partai NasDem. Apapun latarbelakangnya sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, pasti kami akan terima," ujarnya, Rabu (22/3).

Sementara itu, Ketua Tim 7 DPD Partai NasDem Kabupaten Nunukan Eddy Santry menegaksan, tidak ada pemungutan mahar politik bagi seseorang yang ingin menjadi kader partai di bawah kepemimpinan Surya Dharma Paloh itu.

Apabila ada oknum pengurus DPD dan DPC partai yang diresmikan 26 Juli 2011 tersebut melakukan pungutan terhadap para pendaftar, akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan dari kepengurusan partai.

"Kita tidak memungut biaya. Bahkan hal terkecil seperti materai pun kami persilahkan pendaftar untuk membawa sendiri. Kita benar-benar ingin menunjukkan bahwa Partai NasDem bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dan ini juga sebagai realisasi pendidikan politik serta berdemokrasi yang sehat khusunya di Kalimantan Utara ini," tandasnya. (Sukoco)

Editor : Rahmat Halawa

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun