Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Apakah Marah dan Berseteru Membatalkan Puasamu?

26 Mei 2019   07:21 Diperbarui: 26 Mei 2019   07:33 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi marah (sumber: www.oocities.org)

"Puasa adalah perisai, jika salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah berkata keji dan berteriak-teriak. Jika ada ada orang yang mencercanya atau memeranginya, maka ucapkanlah 'Aku sedang berpuasa'." (H.R. Bukhari).

Marah, emosi dan berseteru adalah perbuatan yang sangat manusiawi, sebaik-baiknya orang bila mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari orang lain, pada umumnya akan menyebabkan emosi memuncak, disusul dengan luapan amarah bahkan kadang harus diakhiri dengan berseteru atau berkelahi.

Nah, pada bulan Ramadan, umat muslim mempunyai kewajiban untuk berpuasa. Dengan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan yang merupakan bulan penuh berkah dan ampunan ini, maka orang yang berpuasa harus mampu mengendalikan hawa nafsu dan tidak mudah tergoda untuk melampiaskan nafsunya, khususnya dalam masalah menguasai emosi dan marah. Tujuan berpuasa adalah guna mendapatkan berkah dan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.

Puasa vs Marah

Sering timbul pertanyaan, bila orang sedang berpuasa lalu tidak mampu menahan emosinya, marah bahkan hingga berseteru dengan orang lain, apakah puasanya batal?

Mari kita kaji dasar batalnya puasa, ada dua hal yang dapat membatalkan puasa, yakni perbuatan fisik dan perbuatan maknawi. Yang tergolong perbuatan fisik adalah makan, minum, muntah, dan mengeluarkan air mani secara sengaja. Sedangkan yang termasuk perbuatan maknawi adalah emosi dan marah.

Namun bila dikaji secara syariat Islam, perbuatan maknawi tidak membatalkan puasa. Menurut penjelasan beberapa ulama, perbuatan maknawi hanya akan mengurangi pahala yang seharusnya diperoleh mereka yang menjalankan ibadah puasa, bahkan secara ekstreem dapat disebutkan mengumbar emosi dan kemarahan saat berpuasa dapat meniadakan pahala dari Allah SWT.

Seperti ayat dari kitab HR Bukhari yang dikutipkan pada awal tulisan ini, bahwa puasa hendaknya dijadikan perisai atau tameng untuk mencegah seseorang berkata kasar, keras maupun sarkas pada orang lain. 

Panduan bagi Anda yang sedang berpuasa, lalu menghadapi konflik dengan suami atau isteri, dengan anak, dengan tetangga, dengan atasan, bawahan atau rekan kerja, dengan teman kuliah / sekolah, yang mulai memancing emosi, ikutilah petunjuk yang tertera pada kitab HR Bukhari diatas, katakanlah pada calon seteru Anda : "Maaf, aku sedang berpuasa."

Kitab HR Bukhari no 5763 juga mengemukakan "Bukanlah orang kuat (yang sebarnya) dengan (selalu mengalahkan lawannya dalam) pergulatan (perkelahian), tetapi tidak lain orang kuat (yang sebenarnya) adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun