Mimpi basah, juga dikenal sebagai poliakuria nokturna atau ejakulasi spontan saat tidur, adalah fenomena alami yang sering terjadi pada pria, terutama saat masa pubertas. Dalam konteks puasa Ramadan, pertanyaan sering muncul apakah mimpi basah membatalkan puasa seseorang. Mari kita jelajahi perspektif agama dan pertimbangan kesehatan terkait hal ini.
Perspektif Agama
Dalam Islam, mimpi basah atau ejakulasi yang terjadi tanpa sengaja saat tidur tidak membatalkan puasa seseorang. Ini karena ejakulasi dalam mimpi basah terjadi tanpa disengaja dan di luar kendali individu. Oleh karena itu, puasa tetap sah dan tidak perlu diganti.
Imam Nawawi, seorang ulama besar dalam tradisi Islam, menyatakan dalam kitabnya, "Riyadh as-Salihin", bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa. Beliau mengutip pendapat mayoritas ulama bahwa mimpi basah adalah sesuatu yang alami dan tidak dapat dihindari.
Namun, perlu dicatat bahwa jika ejakulasi disebabkan oleh aktivitas seksual yang dilakukan secara sadar atau sengaja, maka ini dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa dan harus diganti.
Pertimbangan Kesehatan
Dari perspektif kesehatan, mimpi basah adalah fenomena alami yang umum terjadi pada pria, terutama pada masa pubertas dan dewasa muda. Ini terjadi karena perubahan hormon dan respons tubuh terhadap rangsangan seksual, terutama saat tidur.
Mimpi basah sendiri tidak berdampak negatif pada kesehatan. Bahkan, beberapa penelitian menunjukkan bahwa ejakulasi yang terjadi secara teratur, baik dalam mimpi basah maupun aktivitas seksual yang sehat, dapat memiliki manfaat untuk kesehatan prostat dan kesejahteraan seksual secara keseluruhan.
Kesimpulan
Dalam Islam, mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadan, karena terjadi tanpa sengaja dan di luar kendali individu. Ini diperkuat oleh pendapat mayoritas ulama dan penafsiran hadis-hadis terkait.