Mohon tunggu...
Suhardi Somomoeljono
Suhardi Somomoeljono Mohon Tunggu... Advokat -

Suhardi Somomoeljono Channel

Selanjutnya

Tutup

Money

Selamatkan Masyarakat Papua dari Kemiskinan

25 September 2018   06:42 Diperbarui: 25 September 2018   09:51 2087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli, sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provindi Papua dan daerah lain, serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk (g).

Bahwa dalam rangka mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dan Provinsi lain, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Provinsi Papua, serta memberikan kesempatan kepada Penduduk Asli Papua, diperlukan adanya kebijakan khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (h).

Dengan demikian secara diskripsi-hipotetis, meskipun usia UU Otonomi Khusus untuk Tanah Papua sudah hampir memasuki usia 20 tahun, ternyata belum sesuai dengan harapan pembentuk undang-undang sebagaimana telah dirumuskan dalam tujuan sebagaimana tertulis dalam diktum undang-undang. 

Sebagai bukti empiris seperti yang kita lihat bersama berdasarkan statistik kemiskinan masih sangat memprihatinkan. Artinya meskipun UU Otonomi Khusus telah menetapkan rancangan-rancangan yang bersifat sistimastis sebagaimana telah dirumuskan dalam UU tersebut dalam kenyataannya UU tersebut dalam implimentasi secara hipotetis belum dapat memenuhi tujuan dari UU Otsus Tanah Papua dimaksud. 

Jika secara ekstrim kita sebut gagal, apakah kegagalan tersebut disebabkan oleh UU yang tidak responsive secara hukum sehingga secara sistemik tidak memiliki kadar standarisasi sebagai undang-undang layak secara kajian akademik dan/atau oleh sebab yang lainnya karena adanya faktor kesalahan orang dalam melakukan pengelolaan anggaran daerah ("APBD") sehingga berakibat menimbulkan penyelewengan yang berujung kepada penyalahgunaan wewenang serta perbuatan korupsi oleh pejabat yang menjamur dan menggurita di Propinsi Papua.

Penutup

Tujuan dari diundangkannya UU N0.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua satu diantaranya adalah dalam rangka meneguhkan keberadaan Propinsi Papua sebagai satu kesatuan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ("NKRI") sehingga aspek atas faktor kemiskinan menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk dapat segera terselesaikan.

Luapan-luapan sebagian masyarakat papua yang menginginkan kemerdekaan melepaskan dari NKRI tidak dapat dipungkiri sebagai faktor penyebab antara lain menyangkut soal kemiskinan.Inilah tantangan kita semua masyarakat Indonesia, seyogyanya jangan hanya mengandalkan pemerintah baik pusat maupun daerah.Hal yang paling baik tentunya dapat ditimbulkannya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat secara tersetruktur dan terukur berdasarkan koridor hokum yang berlaku.

Jika dengan diundangkannya UU N0.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua ternyata belum secara siqnifikan dapat merubah struktur kemiskinan masyarakat Papua maka kehadiran atau keberadaan UU N0.21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dapat ditinjau kembali apakah perlu dipertahankan dan / atau tidak perlu dipertahankan.

Dipertahankan dan/ atau tidak dipertahankan tergantung dari solusi apa yang tercepat dan efisien serta efektif dalam membangun percepatan pembangunan di tanah Papua terutama terkait dengan peningkatan kwalitas hidup dan kehidupan masyarakat sehingga mampu mensejajarkan diri dengan propinsi-propinsi di Indonesia lainnya.

Sumber daya alam ("SDA") yang melimpah di tanah Papua sesungguhnya merupakan modal yang sangat menguntungkan bagi masyarakat papua. Tinggal persoalannya mengapa pemerintah pusat dan daerah sepertinya kesulitan mengembangkan keberadaan SDA untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun