Mohon tunggu...
Sri Wangadi
Sri Wangadi Mohon Tunggu... Penulis - 📎 Bismillah

📩 swangadi27@gmail.com 🔁 KDI - BTJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kendari (Masih) Belum Pulih

18 Oktober 2019   13:52 Diperbarui: 18 Oktober 2019   13:55 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto aksi unjuk rasa mahasiswa | kendaripos

Sudah hampir masuk sebulan, kasus mendiang Randi dan Yusuf, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara yang tewas dalam aksi demonstrasi masih ngambang. Mabes Polri belum menetapkan tersangka dari 6 oknum polisi yang diduga melanggar Standar Operasional (SOP), dalam pengamanan demo menolak revisi UU KPK/KUHP oleh ribuan mahasiswa pada pada Kamis siang, 26 September lalu yang digelar di DPRD Sultra.

Pihak kepolisian sampai saat ini belum mengungkap siapa pelaku yang menyebabkan Randi dan Yusuf berpulang kembali kepada sang pencipta. Belum terungkapnya identitas pelaku membuat banyak pihak geram terhadap kinerja kepolisian.

Sudah beberapa hari ini, semenjak kasus Randi-Yusuf belum terungkap, sejumlah mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Sedarah (September Berdarah), sebuah kelompok yang terbentuk sebagai solidaritas mahasiswa kepada rekan seperjuangannya yang gugur saat unjuk rasa, menggelar tenda di depan Polda Sultra.

Puncaknya, mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sulawesi Tenggara terlibat bentrok dengan aparat keamanan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra, Kamis (17/10).Terlihat beberapa kali aksi saling dorong bahkan saling pukul dengan aparat karena berupaya untuk menerobos halauan petugas kepolisian.

Kericuhan besar terjadi setelah petugas dilempari batu oleh massa, kemudian polisi membalas dengan menembakkan water cannon dan gas air mata kepada ratusan massa. Polisi pun meminta massa agar tidak anarkis, namun imbauannya dibalas dengan teriakan kembali oleh massa "Kau bunuh rekan kami. Itu baru melanggar hukum", seperti dikutip dari kendaripos.co.id (17/10).

Setelah menelusuri laman instagram resmi @kendariinfo, terlihat beberapa video dan gambar telah diunggah oleh beberapa nitizen yang berada disekitar tempat kejadian, massa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa memblokade jalan dengan membakar ban  disekitaran bundaran Tank Anduonohu Kendari setelah melancarkan aksinya di Polda Sultra, Kamis (17/10).

Seperti dilansir dari Kendari Pos, tersangka oknum polisi yang diduga melanggar SOP telah menjalani sidang disiplin. Enam oknum polisi terbukti membawa senjata api. Namun hanya tiga orang yang mengeluarkan tembakan. "Jadi ini sidang disiplin. Bukan sidang kode etik. Sanksi langgar disiplin dilakukan penahanan paling lama ditahan 21 hari", terang Brigjen Pol Hendro Pandowo.

Sebelumnya, Randi dan Yusuf yang turut ikut aksi demo pada 26 september lalu, seketika tumbang disekitaran lokasi. Randi (21), seorang mahasiswa perikanan UHO di evakuasi ke RS. Ismoyo namun nyawanya tidak bisa diselamatkan lagi. Pihak rumah sakit mendapatkan luka tembakan pada bagian kiri yang tembus ke dada kanan.

Lain halnya dengan Yusuf Kardawi (19), mahasiswa Teknik UHO ini sempat kritis dan mengalami koma selama kurang lebih 12 jam di RSU Bahteramas Kendari akibat luka dibagian pelipis, yang diduga sebagai luka tembak. Namun nyawanya tak tertolong lagi, Yusuf dinyatakan telah berpulang ke Rahmatullah sekitar pukul 04.00 WITA (27/09).

Sampai saat ini, belum terungkap siapa dalang yang menyebabkan Randi dan Yusuf tertembak, karena menurut kepolisian harus melalui analisa ilmiah terlebih dahulu untuk menentukannya. Semoga saja segera mendapatkan hasilnya seperti yang diharapkan oleh berbagai pihak termasuk anggota keluarga dari korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun